HONDA

34.762 Warga Mukomuko Berstatus Kawin Belum Terdaftar Akta Nikah

34.762 Warga Mukomuko Berstatus Kawin Belum Terdaftar Akta Nikah

34.762 Warga Mukomuko Berstatus Kawin Belum Terdaftar Akta Nikah--

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus mendorong masyarakat melengkapi dokumen administrasi kependudukan, khususnya bagi pasangan yang telah menikah namun belum memiliki akta kawin atau buku nikah yang tercatat dalam sistem.

Berdasarkan data tahun 2025, tercatat sebanyak 98.478 jiwa di Kabupaten Mukomuko berstatus kawin. 

Dari jumlah tersebut, 63.716 jiwa telah memiliki akta kawin atau buku nikah yang teregistrasi di sistem Disdukcapil.

Sementara itu, sebanyak 34.762 jiwa lainnya belum memiliki dokumen resmi atau belum terinput dalam database kependudukan.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Mukomuko, Lucky Asari, mengimbau warga yang dalam Kartu Keluarga (KK) berstatus “kawin” namun belum tercatat di sistem untuk segera melapor.

BACA JUGA:Cek Rinciannya, Zakat Fitrah 1447 H di Mukomuko Berlaku Tiga Kategori

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Alokasikan Rp600 Miliar untuk Perbaikan Jalan dan Ambulans Gratis

“Kami mengimbau bagi warga yang sudah menikah namun datanya belum tercatat di sistem kependudukan untuk segera melapor ke kantor Disdukcapil. Cukup membawa Kartu Keluarga (KK) lama dan fotokopi buku nikah sebagai bukti pendukung,” ujarnya, Selasa (3/2/2026).

Ia menjelaskan, pelaporan tersebut penting untuk memastikan akurasi data kependudukan yang menjadi dasar berbagai layanan publik.

Untuk warga non-muslim, proses pencatatan pernikahan umumnya langsung dilakukan setelah upacara pernikahan berlangsung. 

Karena itu, jumlah pasangan non-muslim yang belum memiliki akta kawin relatif lebih sedikit, sebab dokumen biasanya langsung diurus melalui jalur resmi setelah pemberkatan.

BACA JUGA:Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Lebaran, Disperindag Mukomuko Gelar Pasar Murah

BACA JUGA:Indonesia Masuk Grup B ASEAN Futsal 2026, Siap Pertahankan Takhta di Thailand

Disdukcapil menegaskan, kelengkapan dokumen administrasi kependudukan tidak hanya berfungsi sebagai bukti sah pernikahan, tetapi juga menjadi syarat penting dalam berbagai urusan, seperti pengajuan bantuan sosial, kepemilikan tanah, hingga administrasi pendidikan anak.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: