HONDA

Ketua DPRD Mukomuko Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu, Zamhari: Itu Hak Karyawan

Ketua DPRD Mukomuko Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu, Zamhari: Itu Hak Karyawan

Ketua DPRD Mukomuko, Zamhari--

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko, Zamhari, mengingatkan seluruh perusahaan di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan tepat waktu menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Pembayaran THR bagi pekerja di perusahaan wajib dilakukan paling lambat H-7 sebelum Lebaran 2026. 

Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/111/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

“Kami mengingatkan, perusahaan-perusahaan yang ada di Mukomuko ini agar pembayaran THR dilakukan tepat waktu," ujarnya, Kamis 12 Maret 2026.

BACA JUGA:Destinasi Wisata Bengkulu Dipetakan Jelang Libur Lebaran 1447 H, Pantai Panjang Diprediksi Paling Ramai

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Perketat Pengawasan 369 Kios Pupuk Bersubsidi, Larang Jual di Atas HET

Menurutnya, pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait juga perlu melakukan pengawasan agar kewajiban perusahaan terhadap pekerja dapat dipenuhi sesuai aturan.

Ia menegaskan, jika ditemukan perusahaan yang berpotensi tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR, pemerintah daerah harus segera mengambil langkah tegas.

Zamhari menjelaskan bahwa momentum Idulfitri merupakan waktu yang sangat dinantikan para pekerja, terutama untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Karena itu, perusahaan diminta tidak menunda pembayaran THR yang dapat merugikan karyawan.

“Karyawan yang mengalami keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran THR diimbau melapor ke Dinas Ketenagakerjaan Mukomuko agar bisa ditindaklanjuti,” tegasnya.

BACA JUGA:Semeru Kembali Erupsi, Kolom Abu Membumbung Hingga 600 Meter dari Puncak

BACA JUGA:FIFGROUP Cabang Kota Bengkulu Bagikan 56 Takjil, Tebarkan Kebaikan di Bulan Suci Ramadan

Ia juga mengimbau para pekerja yang tidak menerima THR sesuai ketentuan untuk segera melapor kepada instansi terkait agar dapat ditindaklanjuti.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: