HONDA

Belanja Pegawai Pemkab Mukomuko 2027 Wajib Maksimal 30 Persen APBD, Ini Penjelasan BKD

Belanja Pegawai Pemkab Mukomuko 2027 Wajib Maksimal 30 Persen APBD, Ini Penjelasan BKD

Belanja Pegawai Pemkab Mukomuko 2027 Wajib Maksimal 30 Persen APBD, Ini Penjelasan BKD--

Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah pengendalian pengeluaran pegawai, seperti pengurangan honorarium maupun penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN apabila komposisi belanja pegawai dinilai masih melebihi batas yang ditetapkan.

"Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk menjaga kesehatan fiskal daerah agar struktur APBD lebih seimbang antara belanja pegawai dan belanja pembangunan," tutupnya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: