HONDA

Pembelian BBM Subsidi Dibatasi, SPBU Bandar Ratu Mukomuko Ungkap Aturannya

Pembelian BBM Subsidi Dibatasi, SPBU Bandar Ratu Mukomuko Ungkap Aturannya

Manager SPBU Bandar Ratu, Imam Wira Dinata--

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Kebijakan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi resmi diberlakukan pemerintah sejak 1 April 2026. 

Untuk kendaraan pribadi, pengisian Pertalite dan Solar kini dibatasi maksimal 50 liter per hari.

Namun, kebijakan tersebut bukan hal baru di SPBU 24.383.22 Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko. 

Pihak SPBU setempat telah lebih dulu menerapkan pembatasan sejak tahun 2025, khususnya untuk BBM jenis Pertalite dan Solar.

Manager SPBU Bandar Ratu, Imam Wira Dinata, menjelaskan bahwa pembatasan dilakukan berdasarkan jenis kendaraan.

BACA JUGA:Respons Cepat Gubernur Bengkulu, Salurkan Bantuan Rp102 Juta untuk Korban Banjir Bandang Lebong

BACA JUGA:Vario Night Ride Vol.2, Ajang Kebersamaan Komunitas Honda Bengkulu

Untuk BBM jenis Pertalite, kendaraan pribadi dibatasi maksimal 25 liter per hari. Sementara itu, untuk Solar diberlakukan ketentuan berbeda sesuai kategori kendaraan.

Kendaraan angkutan barang seperti dump truck dapat mengisi hingga 100 liter per hari. Sedangkan kendaraan berat seperti tronton dibatasi antara 150 hingga 200 liter per hari.

"Penerapan aturan ini telah berjalan lebih awal sebagai langkah pengendalian distribusi BBM subsidi agar lebih tepat sasaran. Pengawasannya kami pakai barcode MyPertamina, jadi setiap pengisian langsung terekam di sistem,” kata Imam, Kamis 9 April 2026.

Ia menambahkan, penggunaan sistem barcode MyPertamina membuat transaksi BBM subsidi lebih transparan dan mudah diawasi. Selain itu, sistem ini juga dinilai efektif untuk menekan potensi penyalahgunaan di lapangan.

BACA JUGA:Lari Usai Bobol Rumah, Pelaku Pencurian di Ratu Agung Akhirnya Tertangkap di Kontrakan

BACA JUGA:PSG Berjaya di Leg Pertama Perempat Final, Bungkam Liverpool 2-0 Lewat Gol Doue dan Kvaratskhelia

Imam menegaskan, pihak SPBU hanya menjalankan kebijakan pemerintah. Jika ke depan terdapat perubahan aturan, maka akan dilakukan penyesuaian.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: