PPDB 2026 Mukomuko Tetap Gunakan Zonasi, Daya Tampung Sekolah Jadi Penentu
Kepala Disdikbud Mukomuko, Arni Gusnita--
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mukomuko memastikan sistem zonasi tetap diberlakukan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2026.
Namun, penerapan zonasi disesuaikan dengan daya tampung ruang belajar di masing-masing sekolah untuk mencegah penumpukan siswa.
Kebijakan ini diambil guna menjaga kualitas proses belajar mengajar serta memastikan seluruh calon siswa tetap mendapatkan akses pendidikan.
Kepala Disdikbud Mukomuko, Arni Gusnita, menegaskan bahwa kapasitas sekolah menjadi faktor utama dalam pelaksanaan PPDB tahun ini.
Jika jumlah pendaftar dalam satu zonasi melebihi daya tampung, maka calon siswa akan dialihkan ke sekolah lain yang masih memiliki kuota.
BACA JUGA:Ancaman Hama Serang Sawah Mukomuko, Distan Siapkan Langkah Pengendalian
BACA JUGA:Misi Menuju Eropa, Marseille Amankan Posisi Tiga Besar Usai Libas Metz
“Zonasi PPDN pada tahun ini tetap berlaku, tapi tidak bisa dipaksakan jika ruang sudah penuh. Kalau calon siswa melebihi kapasitas, maka akan dialihkan ke sekolah lain yang masih memiliki daya tampung, meskipun berada di luar zonasi awal,” tegas Arni.
Menurutnya, kondisi ini berpotensi terjadi di wilayah padat penduduk, seperti Kecamatan Kota Mukomuko, yang memiliki jumlah pendaftar tinggi dengan keterbatasan ruang belajar.
Disdikbud memastikan proses pengalihan siswa dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan jarak serta fasilitas sekolah tujuan.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan pemerataan jumlah siswa antar sekolah tanpa mengurangi kualitas layanan pendidikan.
Arni juga mengimbau masyarakat untuk memahami kebijakan tersebut sebagai penyesuaian teknis di lapangan.
BACA JUGA:Sidang Kasus Pertambangan PT RSM, Kuasa Hukum Tegaskan Perizinan Jadi Tanggung Jawab Perusahaan
BACA JUGA:Kasus Korupsi Pasar Panorama, Mantan Anggota Dewan Dituntut 7,5 Tahun, Mantan Kadis 5 Tahun Penjara
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

