HONDA

Pemkab Mukomuko Perketat WFH ASN, Larang Perjalanan Dinas dan Batasi Kendaraan

Pemkab Mukomuko Perketat WFH ASN, Larang Perjalanan Dinas dan Batasi Kendaraan

Saat Bupati Mukomuko, Choirul Huda memimpin apel--Bayu/rakyatbengkulu.com

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kabupaten Mukomuko memperketat aturan pelaksanaan kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menjaga disiplin dan kinerja.

Melalui surat edaran Bupati Mukomuko, Choirul Huda, ASN yang menjalankan WFH dilarang bepergian ke luar daerah serta tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.

Kebijakan ini merupakan bagian dari penguatan sistem kerja fleksibel sekaligus memastikan aparatur tetap fokus pada tugas dan tanggung jawabnya.

Selain pembatasan mobilitas, pengawasan kehadiran ASN juga diperketat. Pegawai yang bekerja dari rumah diwajibkan melakukan absensi tiga kali sehari sesuai ketentuan.

BACA JUGA:Isu Pungli OPD Ditelusuri, Gubernur Bengkulu Pastikan Hasilnya Nihil

BACA JUGA:Kekalahan dari Lyon 1-2 di Kandang, Posisi PSG di Puncak Klasemen Mulai Terancam

Langkah ini diterapkan agar aktivitas kerja tetap terpantau meski tidak berada di kantor.

“Selama WFH, tidak dimaknai sebagai kelonggaran. ASN tetap dituntut menjaga disiplin, mematuhi aturan, dan fokus pada pelaksanaan tugas,” tegas Choirul Huda, Senin (20/4/26).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong perubahan pola kerja ASN menjadi lebih efektif, efisien dan akuntabel.

Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya penghematan energi, efisiensi anggaran, serta peningkatan kinerja aparatur.

BACA JUGA:Bayern Muenchen Kunci Takhta Bundesliga 2025/26, Raih Gelar ke-35 Sepanjang Sejarah

BACA JUGA:Harga Plastik Naik di Bengkulu, UMKM Makanan Tradisional Tertekan, Disperindag Sarankan Pakai Daun Pisang

“Dengan aturan yang lebih ketat, pemerintah ingin memastikan bahwa penerapan WFH tidak menurunkan produktivitas, tetapi justru mendorong kinerja ASN lebih terukur dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: