HONDA

123 Desa di Kabupaten Mukomuko Sudah Ajukan Dana Desa Tahap Kedua Hingga Awal Mei 2026

123 Desa di Kabupaten Mukomuko Sudah Ajukan Dana Desa Tahap Kedua Hingga Awal Mei 2026

Kepala DPMD Mukomuko, Junaidi--

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Realisasi penyerapan Dana Desa (DD) tahap pertama tahun anggaran 2026 di Kabupaten Mukomuko menunjukkan progres yang cukup signifikan.

Hingga minggu pertama Mei 2026, sebanyak 123 desa dari total 148 desa di daerah tersebut telah mengajukan pencairan Dana Desa tahap kedua ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko.

Kepala DPMD Mukomuko, Junaidi mengatakan pengajuan DD tahap kedua terus berjalan dan didominasi desa yang telah menyelesaikan administrasi serta realisasi kegiatan tahap pertama.

"Pengajuan tersebut dilakukan setelah masing-masing desa menuntaskan serapan Dana Desa (DD) tahap pertama. Dan itu menjadi syarat utama untuk melanjutkan ke tahap berikutnya. Dengan capaian ini, mayoritas desa dinilai telah mampu menjalankan program dan kegiatan sesuai perencanaan awal," ujarnya, Kamis (7/5/2026).

BACA JUGA:Meski Anggaran Minim, Mukomuko Tetap Siap Hadapi POPDA 2026

BACA JUGA:Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Mantan Rektor Unihaz Berakhir Damai

Menurutnya, kelengkapan administrasi dan laporan realisasi penggunaan anggaran menjadi faktor penting dalam mempercepat proses pencairan Dana Desa tahap kedua.

Sementara desa yang belum mengajukan pencairan umumnya masih dalam proses penyelesaian laporan maupun belum maksimal dalam penyerapan DD tahap pertama.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko juga terus mendorong desa-desa yang belum mengajukan agar segera menuntaskan kewajibannya supaya program pembangunan desa tidak mengalami keterlambatan.

“Desa yang belum mengajukan kita minta segera menuntaskan laporan dan serapan tahap pertama. Jangan sampai kegiatan di tahap kedua tertunda karena persoalan administrasi,” tegasnya.

Percepatan pengajuan Dana Desa tahap kedua ini diharapkan mampu mendukung kelancaran berbagai program pembangunan desa, mulai dari pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga kegiatan sosial kemasyarakatan.

BACA JUGA:Final Liga Champions 2025/26: Duel Raksasa PSG vs Arsenal Bakal Tersaji di Budapest

BACA JUGA:Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Kementerian Dalam Negeri Fokuskan 5 Aspek Pengawasan di Bengkulu

Selain itu, pemerintah daerah memastikan proses penggunaan Dana Desa tetap dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: