HONDA

Honor Pengelola Keuangan di 45 SKPD Mukomuko Lebih Bayar Rp2,29 Miliar, BPK Minta Disetor ke Kas Daerah

Honor Pengelola Keuangan di 45 SKPD Mukomuko Lebih Bayar Rp2,29 Miliar, BPK Minta Disetor ke Kas Daerah

Hasil pemeriksaan BPK mencatat kelebihan pembayaran honorarium penanggung jawab pengelola keuangan di 45 SKPD Pemkab Mukomuko mencapai Rp2,29 miliar.--Screenshot/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pengelolaan honorarium penanggung jawab pengelola keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko menjadi salah satu catatan terbesar dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024.

Laporan hasil pemeriksaan yang telah diserahkan kepada DPRD Kabupaten Mukomuko mengungkap kelebihan pembayaran honorarium mencapai Rp2.298.730.500.

Temuan tersebut tersebar pada 45 organisasi perangkat daerah (SKPD).

Nilai terbesar berasal dari pembayaran honorarium yang dinilai tidak sesuai peruntukannya.

BACA JUGA:Honor Narasumber di Bengkulu Selatan Lebih Bayar Rp44,79 Juta, BPK Minta Segera Ditindaklanjuti

BACA JUGA:Honor Tim Bengkulu Tengah Rp57,4 Juta Diminta Dikembalikan, BPK Minta Standar Tim Ahli Segera Disusun

Angkanya mencapai lebih dari Rp2 miliar atau mendominasi seluruh nilai kelebihan pembayaran yang dicatat auditor.

Honor Tidak Sesuai Peruntukan Capai Rp2 Miliar

BPK mencatat pembayaran honorarium penanggung jawab pengelola keuangan yang tidak sesuai peruntukan mencapai Rp2.010.200.500.

Temuan tersebut terjadi pada seluruh 45 SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko.

Selain itu, auditor juga menemukan kelebihan pembayaran honorarium Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang melebihi pagu anggaran yang dikelola.

Nilainya mencapai Rp202.280.000 dan terjadi pada 22 SKPD.

Kelebihan pembayaran lainnya berasal dari honorarium Pengguna Anggaran (PA) dan Bendahara Pengeluaran yang melebihi pagu anggaran pada empat SKPD sebesar Rp22.897.500.

Tarif Honor Melebihi Ketentuan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: