9 Desa Mukomuko Lolos Program Padat Karya Kemenaker, Berpeluang Terima Dana Rp900 Juta
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko menjelaskan sembilan desa yang lolos Program Padat Karya Kemenaker RI dan berpeluang menerima bantuan Rp100 juta per desa.--Bayu Erisman Putra/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Peluang masuknya dana ratusan juta rupiah ke desa-desa di Kabupaten Mukomuko semakin terbuka.
Sebanyak sembilan desa dinyatakan lolos seleksi administrasi Program Padat Karya dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI dan kini hanya tinggal menunggu proses validasi akhir dari pemerintah pusat.
Jika seluruh tahapan selesai dan disetujui, sembilan desa tersebut berpotensi menerima bantuan dengan total mencapai Rp900 juta.
Setiap desa akan memperoleh alokasi dana sebesar Rp100 juta.
BACA JUGA:BLINC 3.0 Bidik Investor Global, Proyek Bengkulu Berpeluang Raup Investasi Triliunan Rupiah
Program tersebut tidak hanya berorientasi pada pembangunan infrastruktur desa, tetapi juga dirancang untuk menyerap tenaga kerja lokal dan meningkatkan perputaran ekonomi masyarakat.
Awalnya Diusulkan 15 Desa
Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebelumnya mengusulkan 15 desa yang tersebar di 15 kecamatan ke Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Setelah melalui proses seleksi administrasi dan verifikasi dokumen, sembilan desa dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE, MAP, mengatakan capaian tersebut menjadi bukti kesiapan pemerintah desa dalam menjalankan program dari pemerintah pusat.
"Alhamdulillah, sudah ada sembilan desa yang lolos dan dinyatakan memenuhi persyaratan. Dan ini bukti keseriusan serta kesiapan desa kita untuk menerima dan menjalankan program padat karya dari pemerintah pusat," ujar Nurdiana, Senin, 6 Juli 2026.
BACA JUGA:Rehabilitasi SMPN 22 dan SDN 82 Lebong Jadi Catatan BPK, Kelebihan Bayar Tembus Rp107,5 Juta
BACA JUGA:Belanja ATK Dinas Pertanian Mukomuko Jadi Catatan BPK, Selisih Rp20,28 Juta Dinilai Tak Sesuai Fakta
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


