HONDA

RS Pratama Ipuh Kejar Akreditasi, Layanan BPJS Kesehatan Ditargetkan Mulai Beroperasi 2026

RS Pratama Ipuh Kejar Akreditasi, Layanan BPJS Kesehatan Ditargetkan Mulai Beroperasi 2026

Petugas kesehatan di RS Pratama Ipuh mempersiapkan layanan rumah sakit. RS Pratama Ipuh tengah mengejar akreditasi sebagai syarat kerja sama dengan BPJS Kesehatan.--ist/rakyatbengkulu.com

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Kabar baik bagi masyarakat Kecamatan Ipuh dan wilayah barat Kabupaten Mukomuko. Rumah Sakit (RS) Pratama Ipuh ditargetkan mulai melayani pasien peserta BPJS Kesehatan pada 2026.

Namun sebelum kerja sama dengan BPJS Kesehatan dapat dilakukan, rumah sakit tersebut harus terlebih dahulu memenuhi syarat utama, yakni memperoleh akreditasi dari lembaga yang berwenang.

Saat ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko bersama manajemen RS Pratama Ipuh terus mempercepat berbagai persiapan agar seluruh standar pelayanan kesehatan dapat dipenuhi sebelum proses penilaian resmi.

Akreditasi Jadi Syarat Utama Kerja Sama BPJS

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Jajat Sudrajat, SKM, M.Si, mengatakan proses menuju akreditasi telah berjalan.

BACA JUGA:Nobar Final Piala Dunia 2026, Simpang Lima Bengkulu Ditutup Mulai Pukul 20.00 WIB

BACA JUGA:Bengkulu Dapat Jatah 8.500 Hektare PM-AAS, Produksi Padi Ditarget Naik hingga Dua Kali Lipat

Fokus saat ini adalah melengkapi seluruh persyaratan yang menjadi indikator penilaian akreditasi rumah sakit.

Mulai dari dokumen administrasi, sarana dan prasarana, hingga kesiapan tenaga medis dan tenaga kesehatan terus dibenahi.

"Prosesnya sudah berjalan. Kita sekarang masih di tahap persiapan untuk menghadapi penilaian," ujar Jajat, Minggu (19/7/2026).

Menurutnya, jadwal penilaian akreditasi direncanakan berlangsung pada Juli 2026. Karena itu, seluruh kekurangan diminta segera diselesaikan agar rumah sakit memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Lulus Akreditasi, Kerja Sama BPJS Langsung Diproses

Jajat menegaskan hasil akreditasi menjadi penentu apakah RS Pratama Ipuh dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Tanpa status akreditasi, rumah sakit belum dapat memberikan pelayanan kepada peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: