Pemkab Mukomuko Tata UMKM Bundaran Kota, Pedagang Tetap Berjualan tapi Wajib Lebih Tertib
Aktivitas pedagang UMKM di kawasan bundaran Kota Mukomuko akan ditata melalui pembentukan koperasi tanpa memindahkan lokasi usaha.--Bayu Erisman Putra/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko memastikan penataan pedagang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan bundaran kota bukan merupakan upaya penggusuran.
Sebaliknya, kebijakan ini bertujuan menciptakan kawasan perdagangan yang lebih tertib, aman, dan nyaman tanpa menghilangkan mata pencaharian para pelaku usaha.
Melalui penataan tersebut, para pedagang tetap diperbolehkan berjualan di lokasi yang sama.
Namun, aktivitas usaha harus mengikuti aturan agar tidak mengganggu ketertiban umum maupun keselamatan pengguna jalan.
BACA JUGA:SBM 2026 Atur Biaya Makan ABK Cadangan Kapal Negara, Bengkulu Rp27 Ribu per Hari
Langkah awal yang dilakukan pemerintah adalah membentuk wadah resmi berupa kelompok atau koperasi bagi seluruh pedagang di kawasan bundaran.
Pedagang Akan Dibentuk dalam Koperasi
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Mukomuko, Syafriadi, SH, mengatakan pembentukan koperasi menjadi langkah penting untuk memperkuat komunikasi antara pemerintah dan pedagang.
Selama ini, menurutnya, koordinasi sering mengalami kendala karena belum ada organisasi yang mewakili seluruh pedagang.
"Selama ini komunikasi dengan pedagang di bundaran sering tidak lancar karena belum ada yang mewakili. Jika sudah terbentuk kelompok atau koperasi, semua informasi dan aturan bisa disampaikan lebih cepat dan jelas," ujar Syafriadi, Selasa (4/8/2026).
Dengan adanya organisasi tersebut, pembinaan terhadap pelaku UMKM diharapkan dapat berjalan lebih efektif.
BACA JUGA:Biaya Makan ABK Aktif Kapal Negara 2026 Ditetapkan, Bengkulu Rp32 Ribu per Hari
BACA JUGA:PMK 32/2025 Tetapkan Standar Biaya Makanan 2026, Ini Besaran untuk Bengkulu
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



