Barang Bukti Perkara Inkracht Dimusnahkan, Kapolres Mukomuko Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana bersama unsur Kejari dan Pengadilan Negeri mengikuti pemusnahan barang bukti perkara inkracht di Kejaksaan Negeri Mukomuko.--Bayu Erisman Putra/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Barang bukti dari sejumlah perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht resmi dimusnahkan di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Rabu, 5 Agustus 2026.
Kegiatan ini menjadi penanda berakhirnya proses penegakan hukum sekaligus memastikan barang bukti tidak lagi berpotensi disalahgunakan.
Pemusnahan dilakukan secara bersama oleh unsur penegak hukum sebagai bentuk sinergi dalam menjalankan putusan pengadilan.
Seluruh tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku untuk menjamin akuntabilitas proses hukum.
BACA JUGA:PP 16/2026 Berlaku, Perangkat Desa di Mukomuko Wajib Mundur Jika Resmi Jadi Calon Kades
BACA JUGA:Remaja Enggano Tewas Saat Berburu Ikan Malam, Korban Ditemukan Setelah Pencarian Gabungan
Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana, S.I.K., hadir langsung dalam kegiatan tersebut bersama jajaran Polres Mukomuko. Ia didampingi Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat Tahti, dan Kasubsi Penmas.
Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, unsur Pengadilan Negeri Mukomuko, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Barang Bukti Dimusnahkan Setelah Putusan Berkekuatan Hukum Tetap
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara pidana umum yang seluruh proses hukumnya telah selesai.
Seluruh perkara telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, barang bukti wajib dieksekusi melalui pemusnahan sesuai amar putusan.
Langkah tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari potensi penyalahgunaan barang bukti di kemudian hari.
Prosesi pemusnahan dilakukan secara simbolis dan disaksikan seluruh unsur penegak hukum yang hadir.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



