Awards Disway
HONDA

Komnas HAM Ungkap 10 Korban Jiwa Imbas Kerusuhan Demo Sepekan Terakhir

Komnas HAM Ungkap 10 Korban Jiwa Imbas Kerusuhan Demo Sepekan Terakhir

Andika Lutfi Fala (16), seorang pelajar asal Kabupaten Tangerang meninggal dunia usai mengikuti aksi di Jakarta pada 28 Agustus 2025--foto Disway.id

“Kami Kementerian HAM sudah membentuk tim monitoring khusus terkait demonstrasi yang terjadi kemarin dan kita harapkan tidak terjadi lagi ke depan. Tim ini akan turun ke lapangan di hampir semua provinsi,” kata Pigai.

Wilayah yang menjadi fokus pemantauan antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Barat.

Tim bentukan Kementerian HAM akan bekerja dengan empat tujuan pokok

- Memastikan Kepatuhan HAM: Memantau agar aparat tidak menggunakan kekerasan yang berlebihan (excessive force) saat menghadapi massa.

- Identifikasi Pelanggaran: Mengumpulkan data dan fakta di lapangan terkait dugaan pelanggaran HAM yang mungkin terjadi, seperti penangkapan sewenang-wenang atau kekerasan fisik.

- Memberikan Rekomendasi: Menyampaikan rekomendasi kepada pihak berwenang, termasuk Polri, untuk perbaikan prosedur penanganan demo.

- Advokasi Keadilan Restoratif: Mendorong penggunaan keadilan restoratif (restorative justice) bagi para aktivis yang ditangkap, terutama jika mereka tidak melakukan tindakan merusak.

BACA JUGA:13 Pejabat Kementerian dan Menteri AHY Sambangi Bengkulu, Cek Progres Pekerjaan Inpres Enggano!

BACA JUGA:Pemdes Tanah Rekah Salurkan BLT-DD Agustus–September 2025 kepada 41 KPM, Harap Ringankan Beban Ekonomi Warga

Pigai juga menegaskan pentingnya membedakan pengunjuk rasa damai dengan pihak yang melakukan tindakan anarkis. 

Menurutnya, hak warga negara untuk menyampaikan pendapat harus tetap dijamin di tengah situasi tegang.

Pemerintah berkomitmen memastikan proses hukum bagi pelaku pelanggaran HAM berjalan transparan. Langkah ini diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan publik sekaligus menunjukkan komitmen negara dalam melindungi hak dasar warga.

“Kami tujuannya adalah memastikan agar proses hukum berjalan profesional dan mereka yang ditahan tetap dalam keadaan sehat, dengan hak-hak dasar yang dipenuhi sebagai warga negara Indonesia,” pungkas Pigai.

Dengan adanya sorotan tajam dari Komnas HAM dan pengawasan langsung dari Kementerian HAM, publik kini menanti apakah langkah-langkah ini mampu mencegah jatuhnya korban lebih banyak serta memastikan penegakan hukum berjalan adil.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: