Kemenag Kantongi Persetujuan 191 Ribu Formasi Guru, Berikut Rinciannya
Kemenag Kantongi Persetujuan 191 Ribu Formasi Guru, Berikut Rinciannya--ist/rakyatbengkulu.com
JAKARTA, RAKYATBENGKULU.COM - Kementerian Agama (Kemenag) resmi mendapatkan persetujuan formasi jabatan fungsional guru madrasah serta guru pendidikan.
Ini bukan hanya untuk agama Islam, tapi juga untuk Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.
Persetujuan diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Total ada 191.296 formasi guru yang disetujui untuk tahun 2025.
BACA JUGA:Gerhana Bulan Total 7–8 September, Kemenag Imbau Umat Islam Laksanakan Salat Khusuf
BACA JUGA:Prestasi Membanggakan, ASN Seluma Sabet Medali Emas Pencak Silat Se-Sumatera
Direktur GTK Madrasah Kemenag, Fesal Musaad, menyampaikan bahwa formasi ini merupakan bagian dari upaya peningkatan profesionalisme sekaligus pengembangan karier guru lintas agama di seluruh Indonesia.
“Alhamdulillah, usulan tersebut sudah mendapatkan persetujuan melalui surat Menteri PANRB Nomor: B/2992/M.SM.01.00/2025 tanggal 7 Juli 2025,” kata Fesal di Jakarta, Sabtu (6/9/2025), sebagaimana dirilis kemenag.go.id.
Rincian Formasi Guru yang Disetujui
Dari total 191.296 formasi, pembagian dilakukan berdasarkan jenjang jabatan fungsional, yaitu:
78.480 formasi guru Ahli Pertama
56.701 formasi guru Ahli Muda
56.115 formasi guru Ahli Madya
BACA JUGA:Rocky Gerung Dorong Bandara Fatmawati Jadi Internasional, Angkat Sejarah Bengkulu ke Dunia
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


