Pilkada Langsung Paling Demokratis, Praktisi Hukum Tegaskan Bukan Hadiah Negara
Muslim Chaniago, SH, MH.--ist/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Praktisi Hukum Tata Negara, Muslim Chaniago, SH, MH, menegaskan Pilkada langsung paling sesuai prinsip demokrasi konstitusional.
Ia menyebut Pilkada langsung telah memiliki dasar hukum kuat melalui putusan Mahkamah Konstitusi.
“Pilkada langsung sudah ditegaskan MK sebagai tafsir demokratis dalam konstitusi,” kata Muslim kepada rakyatbengkulu.com, Rabu, 21 Januari 2026.
BACA JUGA:Rejang Lebong Buka Lelang Outsourcing Sampah 2026, Anggaran Rp1,9 M
BACA JUGA:Warga Keban Agung I Demo Kantor Desa, Tuntut Kades Mundur dan Usut Dana Desa
Menurutnya, Pilkada langsung menjadi sistem terbaik dibandingkan pemilihan melalui DPRD.
Rakyat sebagai pemilik kedaulatan bisa menggunakan haknya secara langsung.
Muslim menegaskan Pilkada langsung bukanlah hadiah dari negara.
“Pilkada langsung itu hasil perjuangan panjang rakyat, bukan pemberian negara,” tegasnya.
BACA JUGA:Trotoar KZ Abidin I Segera Steril, 51 PKL Diminta Segera Pindah Mandiri ke PTM
BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Dukung Ketersediaan Stok Darah Melalui Kegiatan Donor Darah
Ia menyebut perjuangan tersebut penuh tantangan dan hambatan serius.
Menurut Muslim, penyerahan kedaulatan kepada wakil rakyat dinilai tidak sejalan dengan prinsip demokrasi.
“Ketika kedaulatan diserahkan ke DPRD, itu tidak sesuai dengan kedaulatan rakyat,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



