Awards Disway
HONDA

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu Sempat Memanas, Protes Terkait Pembacaan Surat PAW Ketua DPRD

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu Sempat Memanas, Protes Terkait Pembacaan Surat PAW Ketua DPRD

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu Sempat Memanas, Protes Terkait Pembacaan Surat PAW Ketua DPRD--Riko/rakyatbengkulu.com

Ia menambahkan bahwa kewenangan untuk melakukan PAW berada sepenuhnya di tingkat DPP, sehingga keputusan terbaru dari DPP Golkar harus dijalankan oleh DPRD.

“Karena surat tersebut telah jelas dan tegas dikeluarkan oleh DPP, maka kami meminta pimpinan melaksanakan dan menindaklanjuti keputusan tersebut dan dibacakan,” terang Suharto.

Tekanan dari anggota DPRD akhirnya membuat Sekretaris Dewan, Mustarani Abidin, membacakan seluruh surat masuk, termasuk surat dari DPP Partai Golkar mengenai usulan PAW Ketua DPRD, setelah mendapatkan izin langsung dari Ketua DPRD.

Namun, pembacaan surat tersebut justru semakin memanaskan suasana sidang, karena sebagian anggota menilai bahwa surat tersebut sebelumnya terkesan ditunda tanpa penjelasan yang memadai.

BACA JUGA:Struktur OPD Bakal Dirampingkan, Walikota Bengkulu: Anggaran Harus Fokus pada Infrastruktur Publik

BACA JUGA:BNNP Bengkulu Gagalkan Jaringan Lintas Provinsi, Sita Narkotika Senilai Ratusan Juta dan Ditangkap 2 Pelaku

Menanggapi interupsi dan protes yang terjadi, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, memberikan penjelasan panjang terkait status surat PAW yang diterima dari DPP Golkar. 

Sumardi menjelaskan bahwa surat bertanggal 13 Oktober 2025 itu telah dikembalikan kepada DPD Golkar Provinsi Bengkulu untuk dilakukan verifikasi ulang, setelah Musda Golkar pada 5 Oktober 2025, yang menghasilkan kepengurusan baru yang dinyatakan demisioner.

“Surat itu masuk setelah Musda Golkar tanggal 5 Oktober. Karena kepengurusan saat itu dinyatakan demisioner, surat tersebut kami kembalikan untuk ditinjau ulang,” jelas Sumardi.

Sumardi juga menekankan bahwa syarat formal PAW belum terpenuhi, terutama terkait surat pengunduran diri dari pihak yang bersangkutan dan keterangan tidak adanya sengketa di Mahkamah Partai.

“Jika persyaratannya lengkap, barulah proses PAW dapat berjalan sesuai mekanisme,” tambahnya.

Sumardi turut menanggapi tudingan pelanggaran AD/ART atau tata tertib selama menjabat sebagai Ketua DPRD. 

BACA JUGA:Pembangunan Fisik Koperasi Desa Merah Putih di Mukomuko Mulai Dilaksanakan, 53 Desa dan Kelurahan Terlibat

BACA JUGA:Struktur OPD Bakal Dirampingkan, Walikota Bengkulu: Anggaran Harus Fokus pada Infrastruktur Publik

Ia menegaskan bahwa selama menjabat, ia tidak pernah menerima teguran dalam bentuk SP I, SP II, atau SP III. Oleh karena itu, ia mengajukan sanggahan atas surat tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: