BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Bengkulu, 71 Ribu Lebih Pekerja Rentan Kini Terlindungi Jaminan Sosial
Kepala Kantor Wilayah BPJS ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin--Riko/rakyatbengkulu.com
Melalui JKK, pekerja yang mengalami risiko kecelakaan kerja akan ditangani hingga pulih sepenuhnya tanpa biaya.
“Semua pengobatan kami tanggung sampai sembuh total sesuai indikasi medis. Jika meninggal akibat kecelakaan kerja, maka santunan sebesar Rp70 juta akan diberikan kepada ahli waris, ditambah jaminan beasiswa untuk dua anak hingga perguruan tinggi,” jelasnya.
Sementara itu, melalui program JKm, BPJS Ketenagakerjaan menjamin santunan bagi keluarga pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
BACA JUGA:Korem 041/Gamas Siapkan Kesiapsiagaan Bencana, Pelajar Hingga Relawan Terlibat dalam Simulasi
BACA JUGA:BMKG Rilis Peringatan Dini, 10 Wilayah di Bengkulu Waspadai Cuaca Ekstrem Pekan Ini
“Kalau meninggal karena sebab apa pun, termasuk sakit, ahli waris tetap mendapatkan manfaat perlindungan. Dan apabila kepesertaan berlanjut selama minimal tiga tahun, anak pekerja yang meninggal karena sakit pun akan memperoleh beasiswa sampai perguruan tinggi,” tutupnya.
Dengan capaian dan komitmen tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel berharap Provinsi Bengkulu dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memberikan jaring pengaman sosial bagi masyarakat pekerja, khususnya kelompok rentan.
Program ini dinilai bukan hanya memberikan perlindungan, namun juga meningkatkan rasa aman sehingga pekerja rentan dapat bekerja lebih produktif dan sejahtera.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


