HONDA

75 Persen Bekerja dari Mana Saja, Kebijakan WFA-WFO ASN Bengkulu Dievaluasi hingga Akhir Januari

75 Persen Bekerja dari Mana Saja, Kebijakan WFA-WFO ASN Bengkulu Dievaluasi hingga Akhir Januari

Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Setda Provinsi Bengkulu, Susilo--Riko/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) dan Work From Office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak Kamis, 8 Januari 2026.

Penerapan WFA dan WFO dilakukan sebagai langkah penyesuaian sistem kerja aparatur agar tetap efektif, efisien dan sejalan dengan kebijakan nasional, tanpa mengganggu pelayanan publik.

Dalam skema tersebut, maksimal 75 persen ASN bekerja dengan sistem WFA, sementara 25 persen ASN tetap menjalankan tugas dari kantor (WFO). 

BACA JUGA:Vandalisme di Belungguk Point, Pemkot Bengkulu Tak Akan Beri Kompromi

BACA JUGA:Gedung Mapolsek Ratu Agung Diresmikan, Pemkot Bengkulu Dukung Layanan Polisi

Meski jumlah ASN yang hadir secara fisik dibatasi, Pemprov Bengkulu menegaskan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Setda Provinsi Bengkulu, Susilo, mengatakan kebijakan WFA-WFO telah resmi diterapkan di seluruh OPD tanpa pengecualian.

“Terkait kebijakan Work From Anywhere bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, saat ini sudah mulai berlaku di seluruh OPD. Komposisinya jelas, maksimal 75 persen ASN bekerja dengan sistem WFA dan 25 persen tetap bekerja dari kantor,” ujar Susilo.

Ia menjelaskan, pengaturan ASN yang bertugas dengan sistem WFO sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing OPD, disesuaikan dengan kebutuhan layanan dan karakteristik pekerjaan.

BACA JUGA:Gagal Beraksi di Kelurahan Pensiunan, Pelaku Curanmor Asal Rejang Lebong Nyaris Diamuk Massa

BACA JUGA:Presiden Prabowo Apresiasi Capaian Indonesia di SEA Games 2025, Kemenpora Gandeng BRI Salurkan Bonus Atlet

“Penentuan siapa saja yang WFO diserahkan ke masing-masing OPD. Prioritasnya tentu pada unit-unit yang berkaitan langsung dengan pelayanan administrasi maupun pekerjaan teknis yang memang membutuhkan kehadiran fisik di kantor,” jelasnya.

Susilo menekankan, keberadaan 25 persen ASN yang bekerja dari kantor harus benar-benar mendukung kinerja birokrasi dan kelancaran pelayanan publik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: