HONDA

OTT KPK di Rejang Lebong: Bupati dan Kadis PUPRPKP Jadi Tersangka, Uang Suap Proyek Rp756 Juta Disita

OTT KPK di Rejang Lebong: Bupati dan Kadis PUPRPKP Jadi Tersangka, Uang Suap Proyek Rp756 Juta Disita

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu--

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan praktik suap dan korupsi ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka yang terdiri dari 2 pejabat pemerintah daerah sebagai penerima suap dan 3 pihak swasta sebagai pemberi suap.

Dua tersangka dari unsur pemerintah daerah yakni Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari dan Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo. 

Sementara 3 tersangka dari pihak swasta adalah Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang sebelumnya diamankan dalam operasi senyap KPK.

BACA JUGA:Bupati Kaur Gusril Pausi Ajak Masyarakat Meriahkan Festival Gurita 2026

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Ajukan Pinjaman Rp2 Triliun ke Bank BJB untuk Percepat Infrastruktur

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik pengumpulan fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk sejumlah pekerjaan fisik tahun anggaran 2026.

“Informasi awal kami peroleh dari pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan keterangan serta pemantauan oleh tim KPK di wilayah Bengkulu,” ujar Asep dalam konferensi pers, Rabu 11 Maret 2026.

Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan dugaan pengaturan pemenang proyek sebelum proses lelang dilakukan.

Dalam pertemuan tertentu, diduga telah ditentukan perusahaan yang akan mengerjakan sejumlah proyek dengan syarat memberikan fee atau komisi sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek.

“Kami menduga adanya praktik permintaan fee ijon proyek kepada para kontraktor yang akan mengerjakan proyek fisik pada tahun anggaran 2026,” jelas Asep.

BACA JUGA:MUI Bengkulu Soroti Maraknya Judi Online dan Pinjol Ilegal

BACA JUGA:Kasus Tambang Batu Bara, Rp159,8 Miliar Uang Pengganti Dititipkan ke Kejari Bengkulu

Aliran Uang Suap

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: