HONDA

Polda Bengkulu Tetapkan Eks Dirut Bank Bengkulu Tersangka Kasus Kredit Macet Rp5 Miliar

Polda Bengkulu Tetapkan Eks Dirut Bank Bengkulu Tersangka Kasus Kredit Macet Rp5 Miliar

Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Miza Yanti--Ist

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Penyidik Subdit II Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan AS, mantan Direktur Utama Bank Bengkulu tahun 2019, sebagai tersangka dugaan tindak pidana perbankan.

AS diduga terlibat dalam penyaluran fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) konstruksi kepada PT Agung Jaya Grup (AJG) oleh Bank Bengkulu Cabang Kepahiang senilai Rp5 miliar pada tahun 2019.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan AS dalam proses persetujuan kredit di tingkat pusat.

Saat pembahasan usulan kredit PT AJG, tersangka diduga telah mengetahui adanya kekurangan persyaratan administrasi. Namun, kredit tetap disetujui meski beberapa peserta rapat menyatakan tidak setuju.

BACA JUGA:Polresta Bengkulu Ungkap 5 Kasus Narkoba, 6 Tersangka Diamankan

BACA JUGA:Bantuan Alat Tangkap Nelayan Mukomuko Tetap Dilanjutkan, Dibahas di APBD Perubahan 2026

Penyidik menyebut, tersangka menyetujui usulan kredit karena menilai orang tua debitur merupakan kontraktor berpengalaman.

Penetapan AS sebagai tersangka juga berdasarkan fakta persidangan empat terdakwa sebelumnya dalam perkara yang sama.

Keempat terdakwa tersebut yakni Kepala Cabang Bank Bengkulu Kepahiang, Yuliana Maitimu, Account Officer Yosi Indarti, Account Officer Dendy Ario dan analis Bank Bengkulu Cabang Kepahiang, Yogi Purnama Putra.

Dalam fakta persidangan, para terdakwa menyebut terdapat intervensi dari tersangka AS untuk menyetujui usulan kredit PT AJG. 

Selain itu, penilaian kemampuan debitur disebut tidak dilakukan secara menyeluruh terhadap debitur, melainkan mempertimbangkan pengalaman orang tua debitur.

BACA JUGA:123 Desa di Kabupaten Mukomuko Sudah Ajukan Dana Desa Tahap Kedua Hingga Awal Mei 2026

BACA JUGA:Kementerian Komunikasi dan Digital Dorong UMKM Masuk Ekosistem Digital Lewat Koperasi Merah Putih

Berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Bengkulu tertanggal 29 April 2026, berkas perkara AS telah dinyatakan lengkap atau P21.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: