Daerah dengan Lingkungan Terbaik Berpeluang Dapat Bonus DBH Panas Bumi dalam Aturan Baru 2026
Pembangkit listrik tenaga panas bumi di Indonesia. Aturan baru DBH Panas Bumi memberikan tambahan alokasi bagi daerah berkinerja tinggi dan peduli lingkungan.--Screenshot/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah menghadirkan skema baru pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Panas Bumi yang memberikan penghargaan kepada daerah dengan kinerja terbaik.
Kebijakan tersebut tertuang dalam PMK Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum.
Melalui aturan ini, pemerintah tidak hanya membagikan dana berdasarkan produksi dan penerimaan negara.
Kinerja pemerintah daerah kini menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan besaran dana yang diterima.
BACA JUGA:Hari Lahir Pancasila 2026, Pemkot Bengkulu Ajak Warga Kibarkan Merah Putih di Seluruh Wilayah Kota
BACA JUGA:Harga Sawit Mukomuko Melonjak hingga Rp250 per Kg, Tembus Rp2.440 dan Kian Dekati Target Provinsi
Langkah tersebut dinilai mampu mendorong daerah untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pemeliharaan lingkungan hidup.
Sepuluh Persen Alokasi Ditentukan oleh Kinerja Daerah
Dalam Pasal 58 dijelaskan bahwa alokasi DBH Panas Bumi dihitung berdasarkan dua komponen utama.
Komponen pertama adalah persentase bagi hasil.
Komponen kedua adalah kinerja pemerintah daerah.
Pemerintah menetapkan 90 persen alokasi DBH Panas Bumi berasal dari persentase bagi hasil.
Sementara 10 persen sisanya diberikan berdasarkan capaian kinerja pemerintah daerah.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Tegaskan Tak Ada Pajak Khusus Mihol, Setoran Mercure Masuk Pajak Hotel Terintegrasi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




