HONDA

Daerah Terdampak Proyek Panas Bumi Kini Berpeluang Dapat Porsi Dana Lebih Besar

Daerah Terdampak Proyek Panas Bumi Kini Berpeluang Dapat Porsi Dana Lebih Besar

Fasilitas energi panas bumi di Indonesia. PMK 35 Tahun 2026 mengatur alokasi DBH Panas Bumi bagi daerah terdampak dan daerah pengolah.--Screenshot/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah memperluas manfaat Dana Bagi Hasil (DBH) Panas Bumi melalui skema baru yang diatur dalam PMK Nomor 35 Tahun 2026.

Kebijakan tersebut membuka peluang lebih besar bagi daerah yang terdampak aktivitas panas bumi untuk memperoleh alokasi dana.

Tidak hanya daerah penghasil, wilayah yang berbatasan langsung dengan lokasi pengembangan panas bumi juga masuk dalam perhitungan.

Langkah ini dinilai menjadi upaya pemerintah menciptakan distribusi manfaat yang lebih merata dari sektor energi terbarukan.

Dampak Lingkungan Jadi Dasar Pembagian Dana

Dalam Pasal 60 PMK Nomor 35 Tahun 2026 dijelaskan bahwa alokasi DBH Panas Bumi untuk daerah yang berbatasan langsung dengan wilayah penghasil dihitung berdasarkan tingkat eksternalitas negatif.

BACA JUGA:Daerah dengan Lingkungan Terbaik Berpeluang Dapat Bonus DBH Panas Bumi dalam Aturan Baru 2026

BACA JUGA:Alokasi Dana Panas Bumi Bakal Lebih Akurat, PMK 35 Tahun 2026 Wajibkan Rekonsiliasi Data dengan Daerah

Eksternalitas negatif merupakan dampak yang muncul akibat aktivitas pengembangan dan pemanfaatan panas bumi.

Penilaian tersebut dilakukan oleh kementerian dan lembaga terkait sesuai tugas dan kewenangannya.

Hasil perhitungan kemudian disampaikan kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Dengan skema ini, daerah yang menerima dampak lebih besar berpeluang memperoleh porsi dana yang lebih tinggi.

Kebijakan tersebut memberikan perhatian terhadap wilayah yang ikut menanggung konsekuensi pembangunan sektor energi.

Indeks Lingkungan Jadi Alternatif Penilaian

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: