Aturan Baru DBH Panas Bumi Perketat Verifikasi Data, Daerah Berpeluang Terima Dana Lebih Akurat
Aktivitas pembangkit energi panas bumi di Indonesia. PMK Nomor 35 Tahun 2026 memperketat verifikasi data DBH Panas Bumi untuk memastikan hak daerah dihitung lebih akurat.--Screenshot/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah memperkuat mekanisme penghitungan kurang bayar dan lebih bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Panas Bumi melalui PMK Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum.
Kebijakan tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan setiap daerah menerima dana sesuai haknya.
Aturan baru ini juga menekankan pentingnya akurasi data penerimaan negara dari sektor panas bumi.
Dengan sistem yang lebih ketat, pemerintah ingin meminimalkan potensi perbedaan data antarinstansi.
Banyak Instansi Terlibat dalam Penyediaan Data
Dalam Pasal 64 dijelaskan bahwa sejumlah kementerian dan lembaga wajib menyampaikan data dasar penghitungan kurang bayar dan lebih bayar DBH Panas Bumi.
BACA JUGA:Tampil Gemilang, Prajurit Korem 041/Gamas Sabet Tiga Medali di KARDINAL CUP III 2026
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyampaikan data realisasi PNBP panas bumi setiap daerah penghasil.
Kementerian tersebut juga menyerahkan data perubahan daerah penghasil maupun daerah pengolah panas bumi.
Kementerian Dalam Negeri bertugas menyampaikan perubahan batas wilayah dan daerah yang berbatasan langsung.
Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan data realisasi PNBP panas bumi dari setiap pengusaha.
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup menyerahkan data Indeks Kualitas Lingkungan Hidup setiap daerah.
Seluruh data tersebut wajib disampaikan paling lambat satu bulan setelah nota kesepakatan angka asersi final disetujui.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




