Daerah Penjaga Hutan Berpeluang Raih Dana Lebih Besar, Aturan Baru DBH Kehutanan Mulai Berlaku
Kawasan hutan di Indonesia. PMK Nomor 35 Tahun 2026 mengatur penghitungan DBH Kehutanan berdasarkan PNBP, daerah penghasil, dan kinerja lingkungan.--Screenshot/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah mulai memperkuat skema pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Kehutanan melalui aturan terbaru yang tertuang dalam PMK Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum.
Kebijakan ini memberikan perhatian lebih besar terhadap daerah yang berkontribusi dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan hidup.
Selain memperhitungkan penerimaan negara dari sektor kehutanan, pemerintah juga memasukkan indikator kinerja lingkungan sebagai salah satu dasar penghitungan alokasi dana.
Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong pemerintah daerah menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan.
Kinerja Lingkungan Masuk Perhitungan Dana
Dalam Pasal 65 dijelaskan bahwa penghitungan alokasi DBH Kehutanan menggunakan sejumlah data dasar.
Data tersebut meliputi realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor kehutanan pada tahun sebelumnya.
Selain itu, pemerintah juga memperhitungkan status daerah penghasil kehutanan.
BACA JUGA:Daerah Tetangga Wilayah Migas Kini Berpeluang Dapat Porsi DBH, PMK 35/2026 Atur Skema Baru
BACA JUGA:Daerah dengan Lingkungan Terjaga Berpeluang Dapat DBH Migas Lebih Besar, Ini Aturan Baru PMK 35/2026
Daerah yang berbatasan langsung dengan wilayah penghasil juga menjadi bagian dari skema perhitungan.
Faktor lain yang menjadi perhatian adalah kinerja pemerintah daerah dalam pemeliharaan lingkungan hidup.
Kinerja tersebut dapat didukung oleh indikator tambahan yang ditetapkan pemerintah.
Dengan skema ini, daerah yang aktif menjaga kualitas lingkungan memiliki peluang memperoleh manfaat lebih besar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




