Daerah dengan Kinerja Lingkungan Terbaik Berpeluang Kantongi Tambahan DBH Kehutanan Tahun 2026
Kawasan hutan produksi di Indonesia. PMK Nomor 35 Tahun 2026 memberikan insentif DBH Kehutanan bagi daerah dengan kinerja lingkungan terbaik.--Screenshot/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah mulai menerapkan pendekatan baru dalam pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Kehutanan melalui PMK Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum.
Dalam aturan tersebut, pemerintah tidak hanya memperhitungkan penerimaan negara dari sektor kehutanan.
Kinerja pemerintah daerah kini menjadi salah satu faktor utama penentuan besaran dana yang diterima.
Skema baru ini membuka peluang bagi daerah yang berhasil menjaga lingkungan untuk memperoleh tambahan alokasi dana.
BACA JUGA:Daerah dengan Lingkungan Terbaik Berpeluang Dapat Bonus DBH Panas Bumi dalam Aturan Baru 2026
BACA JUGA:Salah Hitung Dana Tambang Bisa Dikoreksi, Aturan Baru DBH Minerba Perketat Verifikasi Data Daerah
Langkah tersebut sekaligus menjadi insentif agar daerah lebih aktif menjaga kelestarian hutan.
Sepuluh Persen Dana Ditentukan Kinerja Daerah
Pasal 68 menjelaskan bahwa alokasi DBH Kehutanan dihitung berdasarkan dua komponen utama.
Komponen pertama berasal dari persentase bagi hasil.
Komponen ini memiliki porsi terbesar, yakni 90 persen dari total alokasi.
Sementara 10 persen sisanya diberikan berdasarkan kinerja pemerintah daerah.
BACA JUGA:Daerah Berkinerja Tinggi Berpeluang Raih DBH Minerba Maksimal dalam PMK 35 Tahun 2026
BACA JUGA:PMK 35 Tahun 2026 Beri Peluang Daerah Terdampak Tambang Raih DBH Minerba Lebih Besar
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




