HONDA

PMK 35 Tahun 2026 Beri Insentif Daerah Berprestasi, Kualitas Lingkungan Jadi Penentu DBH Kehutanan

PMK 35 Tahun 2026 Beri Insentif Daerah Berprestasi, Kualitas Lingkungan Jadi Penentu DBH Kehutanan

Kawasan hutan lestari di Indonesia. PMK 35 Tahun 2026 menjadikan kualitas lingkungan sebagai dasar tambahan alokasi DBH Kehutanan.--Screenshot/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah semakin memperkuat hubungan antara pelestarian lingkungan dan pendapatan daerah melalui PMK Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum.

Aturan terbaru ini memberikan peluang lebih besar bagi daerah yang berhasil menjaga kualitas lingkungan hidup.

Melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH) Kehutanan, pemerintah menyiapkan alokasi khusus berbasis kinerja pemerintah daerah.

Kebijakan tersebut menjadi sinyal bahwa keberhasilan menjaga lingkungan kini memiliki nilai fiskal yang lebih nyata.

BACA JUGA:BPK Catat Puluhan Notaris di Seluma Terlambat Lapor Akta, Potensi Denda Capai Rp56,5 Juta

BACA JUGA:BPK Beber Kesalahan Pajak Tanah di Rejang Lebong, Laporan PPAT dan Notaris Juga Belum Tertib

Daerah dengan kinerja terbaik berpeluang memperoleh alokasi DBH lebih besar dibanding daerah lain.

Kinerja Lingkungan Menentukan Besaran Dana

Dalam Pasal 71 dijelaskan bahwa alokasi DBH Kehutanan tidak hanya ditentukan oleh status daerah penghasil.

Pemerintah juga memasukkan unsur kinerja pemeliharaan lingkungan sebagai dasar perhitungan.

Indikator utama yang digunakan adalah Indeks Kualitas Lingkungan Hidup tahun anggaran sebelumnya.

Data tersebut disampaikan oleh kementerian yang membidangi lingkungan hidup.

BACA JUGA:BPK Temukan Delapan Perusahaan Pengguna Air Permukaan di Bengkulu Belum Terdaftar Wajib Pajak

BACA JUGA:BPK Endus Dana Prolanis Rp84 Juta di Mukomuko Tak Masuk Kas Daerah, Pengelolaan Puskesmas Dipertanyakan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: