Aturan Baru PMK 35 Tahun 2026 Perketat Verifikasi DBH Kehutanan, Daerah Berpeluang Terima Dana Lebih Akurat
Aktivitas pengelolaan kawasan hutan. PMK 35 Tahun 2026 memperkuat verifikasi data DBH Kehutanan untuk memastikan pembagian dana daerah lebih akurat.--Screenshot/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah memperketat mekanisme penghitungan kurang bayar dan lebih bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Kehutanan melalui PMK Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum.
Kebijakan ini dinilai penting untuk meningkatkan akurasi penyaluran dana kepada daerah penghasil sumber daya alam kehutanan.
Dalam aturan terbaru tersebut, seluruh data yang digunakan sebagai dasar penghitungan wajib melalui proses koordinasi, rekonsiliasi, verifikasi, hingga konfirmasi antarinstansi.
Langkah itu dilakukan agar tidak terjadi perbedaan data yang berpotensi memengaruhi hak daerah penerima DBH Kehutanan.
Data PNBP Kehutanan Jadi Acuan Utama
Pasal 73 menjelaskan bahwa penghitungan kurang bayar dan lebih bayar DBH Kehutanan menggunakan sejumlah data dasar.
Data pertama berasal dari realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor kehutanan pada setiap daerah penghasil.
Data tersebut disampaikan oleh kementerian yang membidangi urusan kehutanan.
Selain itu, perubahan batas wilayah dan daerah yang berbatasan langsung juga menjadi bagian penting dalam perhitungan.
Data tersebut disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Pemerintah juga memasukkan data Indeks Kualitas Lingkungan Hidup dari setiap daerah.
Data lingkungan tersebut menjadi salah satu instrumen pendukung dalam proses penetapan hak daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




