HONDA

Luas Laut dan Kinerja Lingkungan Jadi Penentu DBH Perikanan dalam PMK 35 Tahun 2026

Luas Laut dan Kinerja Lingkungan Jadi Penentu DBH Perikanan dalam PMK 35 Tahun 2026

Aktivitas nelayan di wilayah pesisir. PMK 35 Tahun 2026 menjadikan luas wilayah laut dan kinerja lingkungan sebagai dasar alokasi DBH Perikanan.--Screenshot/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah menghadirkan formula baru dalam pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Perikanan melalui PMK Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum.

Aturan tersebut memberikan perhatian lebih besar terhadap potensi kelautan yang dimiliki setiap daerah.

Tidak hanya mengandalkan penerimaan negara dari sektor perikanan, pemerintah juga memasukkan luas wilayah laut dan kinerja lingkungan sebagai dasar penghitungan alokasi dana.

Kebijakan ini membuka peluang bagi daerah pesisir untuk memperoleh alokasi dana yang lebih optimal.

BACA JUGA:Mukomuko dan Bengkulu Utara Tercepat Cairkan Dana Desa Tahap II, Jadi Contoh Percepatan di Bengkulu

BACA JUGA:Dana Desa Dipangkas, Pembangunan Pamsimas di Marga Mukti Ditunda

Selain itu, daerah didorong meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan guna memperkuat peluang memperoleh dana transfer yang lebih besar.

Luas Wilayah Laut Masuk Perhitungan Dana

Dalam Pasal 74, pemerintah menetapkan tiga komponen utama dalam penghitungan DBH Perikanan.

Komponen pertama adalah realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor perikanan pada tahun sebelumnya.

Komponen kedua berupa luas wilayah laut yang dimiliki daerah.

Sementara komponen ketiga adalah kinerja pemerintah daerah dalam menjaga lingkungan hidup.

BACA JUGA:Harga Sawit Mukomuko Melonjak hingga Rp250 per Kg, Tembus Rp2.440 dan Kian Dekati Target Provinsi

BACA JUGA:BPK Ungkap Dana Desa Bengkulu Selatan Belum Capai Aturan Minimal, Kelurahan Juga Kekurangan Anggaran

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: