HONDA

PMK 35 Tahun 2026 Buka Peluang Seluruh Daerah Raih DBH Perikanan, Kinerja Lingkungan Jadi Penentu Tambahan Dan

PMK 35 Tahun 2026 Buka Peluang Seluruh Daerah Raih DBH Perikanan, Kinerja Lingkungan Jadi Penentu Tambahan Dan

Aktivitas nelayan di kawasan pesisir. PMK 35 Tahun 2026 mengatur pembagian DBH Perikanan berbasis luas laut dan kinerja lingkungan daerah.--Screenshot/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah menghadirkan skema baru pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Perikanan yang berpotensi memberikan manfaat lebih luas bagi daerah di Indonesia.

Melalui PMK Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum, pemerintah menetapkan mekanisme yang menggabungkan potensi kelautan dan kinerja daerah.

Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat pemerataan manfaat sektor perikanan nasional.

Tidak hanya daerah tertentu, seluruh kabupaten dan kota di Indonesia berpeluang menerima alokasi DBH Perikanan.

BACA JUGA:Daerah dengan Lingkungan Terbaik Berpeluang Dapat Bonus DBH Panas Bumi dalam Aturan Baru 2026

BACA JUGA:Hari Lahir Pancasila 2026, Pemkot Bengkulu Ajak Warga Kibarkan Merah Putih di Seluruh Wilayah Kota

Besaran dana yang diterima akan mempertimbangkan sejumlah indikator yang telah ditetapkan pemerintah.

Seluruh Kabupaten dan Kota Masuk Skema Penerima

Pasal 77 menjelaskan bahwa alokasi DBH Perikanan diberikan kepada kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

Selain itu, provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten atau kota otonom juga masuk dalam skema penerima.

Perhitungan dilakukan dengan mempertimbangkan luas wilayah laut masing-masing daerah.

BACA JUGA:Harga Sawit Mukomuko Melonjak hingga Rp250 per Kg, Tembus Rp2.440 dan Kian Dekati Target Provinsi

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Tegaskan Tak Ada Pajak Khusus Mihol, Setoran Mercure Masuk Pajak Hotel Terintegrasi

Kebijakan ini memberikan kesempatan lebih luas bagi daerah untuk memperoleh manfaat dari sektor perikanan nasional.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: