PMK 35 Tahun 2026 Buka Peluang Seluruh Daerah Raih DBH Perikanan, Kinerja Lingkungan Jadi Penentu Tambahan Dan
--Screenshot/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah menghadirkan skema baru pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Perikanan yang berpotensi memberikan manfaat lebih luas bagi daerah di Indonesia.
Melalui PMK Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum, pemerintah menetapkan mekanisme yang menggabungkan potensi kelautan dan kinerja daerah.
Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat pemerataan manfaat sektor perikanan nasional.
Tidak hanya daerah tertentu, seluruh kabupaten dan kota di Indonesia berpeluang menerima alokasi DBH Perikanan.
BACA JUGA:Tampil Gemilang, Prajurit Korem 041/Gamas Sabet Tiga Medali di KARDINAL CUP III 2026
Besaran dana yang diterima akan mempertimbangkan sejumlah indikator yang telah ditetapkan pemerintah.
Seluruh Kabupaten dan Kota Masuk Skema Penerima
Pasal 77 menjelaskan bahwa alokasi DBH Perikanan diberikan kepada kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
Selain itu, provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten atau kota otonom juga masuk dalam skema penerima.
Perhitungan dilakukan dengan mempertimbangkan luas wilayah laut masing-masing daerah.
Kebijakan ini memberikan kesempatan lebih luas bagi daerah untuk memperoleh manfaat dari sektor perikanan nasional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




