HONDA

PMK 35 Tahun 2026 Buka Peluang Seluruh Daerah Raih DBH Perikanan, Kinerja Lingkungan Jadi Penentu Tambahan Dan

PMK 35 Tahun 2026 Buka Peluang Seluruh Daerah Raih DBH Perikanan, Kinerja Lingkungan Jadi Penentu Tambahan Dan

--Screenshot/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah menghadirkan skema baru pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Perikanan yang berpotensi memberikan manfaat lebih luas bagi daerah di Indonesia.

Melalui PMK Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum, pemerintah menetapkan mekanisme yang menggabungkan potensi kelautan dan kinerja daerah.

Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat pemerataan manfaat sektor perikanan nasional.

Tidak hanya daerah tertentu, seluruh kabupaten dan kota di Indonesia berpeluang menerima alokasi DBH Perikanan.

BACA JUGA:Alokasi Dana Panas Bumi Bakal Lebih Akurat, PMK 35 Tahun 2026 Wajibkan Rekonsiliasi Data dengan Daerah

BACA JUGA:Tampil Gemilang, Prajurit Korem 041/Gamas Sabet Tiga Medali di KARDINAL CUP III 2026

Besaran dana yang diterima akan mempertimbangkan sejumlah indikator yang telah ditetapkan pemerintah.

Seluruh Kabupaten dan Kota Masuk Skema Penerima

Pasal 77 menjelaskan bahwa alokasi DBH Perikanan diberikan kepada kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

Selain itu, provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten atau kota otonom juga masuk dalam skema penerima.

Perhitungan dilakukan dengan mempertimbangkan luas wilayah laut masing-masing daerah.

BACA JUGA:Mukomuko Ajukan Rp300 Miliar untuk Sekolah, Target Perbaiki Infrastruktur Pendidikan Secara Menyeluruh

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Minta Relawan MBG Bengkulu Segera Dialihkan, Potensi Beban Iuran PBI Capai Rp3,4 Miliar

Kebijakan ini memberikan kesempatan lebih luas bagi daerah untuk memperoleh manfaat dari sektor perikanan nasional.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: