Kinerja Lingkungan Jadi Penentu Bonus DBH Perikanan, Daerah Berpeluang Raih Alokasi Penuh pada 2026
Aktivitas sektor perikanan di daerah pesisir yang berpotensi menerima tambahan alokasi DBH Perikanan berdasarkan kinerja lingkungan sesuai PMK Nomor 35 Tahun 2026.--Screenshot/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah memperkuat peran kinerja lingkungan dalam pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Perikanan melalui PMK Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum.
Aturan terbaru ini membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk memperoleh tambahan alokasi DBH Perikanan.
Syaratnya, daerah harus menunjukkan kinerja pemeliharaan lingkungan yang baik.
Skema baru tersebut diharapkan mendorong daerah pesisir dan sentra perikanan lebih serius menjaga kualitas lingkungan hidup.
Kinerja Daerah Menentukan Besaran Bonus DBH
Dalam ketentuan tersebut, alokasi DBH Perikanan dibagi menjadi dua komponen utama.
Sebanyak 90 persen dialokasikan berdasarkan persentase bagi hasil.
BACA JUGA:Pertamina Dorong Kemajuan Pendidikan, Dewan Komisaris Berbagi Inspirasi di SDN Antiga
BACA JUGA:Kabar Duka, Jemaah Haji Bengkulu Utara Wafat Usai Menuntaskan Rangkaian Ibadah di Tanah Suci
Sementara 10 persen lainnya diberikan berdasarkan kinerja pemerintah daerah.
Kinerja yang dinilai terutama terkait pemeliharaan lingkungan hidup.
Penilaian dapat menggunakan indeks kualitas lingkungan hidup pada tahun anggaran sebelumnya.
Selain itu, pemerintah juga dapat menggunakan indikator tambahan dari kementerian teknis terkait.
Daerah dengan nilai kinerja tinggi berpeluang memperoleh alokasi maksimal dari porsi insentif tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




