PMK 35 Tahun 2026 Perketat Verifikasi DBH Perikanan, Daerah Berpeluang Terima Hak Dana Lebih Akurat
Aktivitas nelayan dan sektor perikanan yang menjadi sumber PNBP perikanan dalam penghitungan DBH Perikanan sesuai PMK Nomor 35 Tahun 2026.--Screenshot/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah memperkuat mekanisme penghitungan kurang bayar dan lebih bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Perikanan melalui PMK Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum.
Kebijakan ini dinilai penting untuk memastikan pembagian dana kepada daerah dilakukan lebih akurat dan berdasarkan data yang telah diverifikasi.
Dalam aturan tersebut, sejumlah kementerian dan lembaga diwajibkan menyampaikan data dasar yang menjadi acuan penghitungan kurang bayar maupun lebih bayar DBH Perikanan.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi potensi perbedaan data antara pemerintah pusat dan daerah.
Data PNBP Perikanan Jadi Dasar Utama
Berdasarkan Pasal 81, Kementerian Kelautan dan Perikanan wajib menyampaikan data realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor perikanan.
Selain itu, instansi yang berwenang dalam penentuan wilayah laut juga harus menyampaikan perubahan data luas wilayah laut.
BACA JUGA:26 Pemain Resmi, Luka Modric Kembali Pimpin Skuad Kroasia di Piala Dunia 2026
BACA JUGA:Kinerja Lingkungan Jadi Penentu Bonus DBH Perikanan, Daerah Berpeluang Raih Alokasi Penuh pada 2026
Data lingkungan hidup juga menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
Kementerian Lingkungan Hidup wajib menyampaikan data indeks kualitas lingkungan hidup setiap daerah.
Penyampaian data dilakukan paling lama satu bulan setelah nota kesepakatan angka asersi final disepakati.
Verifikasi Berlapis untuk Jaga Akurasi
PMK ini menegaskan bahwa seluruh data harus melalui koordinasi dan rekonsiliasi dengan instansi terkait.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




