HONDA

Jadwal Penyaluran DBH SDA 2026 Resmi Diatur, Daerah Bisa Terima Dana Hingga Tujuh Tahap dalam Setahun

Jadwal Penyaluran DBH SDA 2026 Resmi Diatur, Daerah Bisa Terima Dana Hingga Tujuh Tahap dalam Setahun

Ilustrasi penyaluran DBH SDA dan tambahan DBH Migas sesuai ketentuan PMK Nomor 35 Tahun 2026 untuk mendukung pembangunan daerah.--Screenshot/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah menetapkan jadwal penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) secara lebih terstruktur melalui PMK Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum.

Aturan terbaru ini memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dalam merencanakan penggunaan dana transfer dari pusat.

Penyaluran DBH SDA akan dilakukan dalam tujuh periode sepanjang tahun anggaran.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga kelancaran arus kas daerah sekaligus meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana.

Penyaluran DBH SDA Dilakukan Tujuh Kali

Dalam ketentuan terbaru, penyaluran DBH SDA dimulai pada Januari sebesar 7,5 persen dari pagu alokasi.

Besaran yang sama kembali disalurkan pada Februari.

BACA JUGA:PMK 35 Tahun 2026 Perketat Verifikasi DBH Perikanan, Daerah Berpeluang Terima Hak Dana Lebih Akurat

BACA JUGA:26 Pemain Resmi, Luka Modric Kembali Pimpin Skuad Kroasia di Piala Dunia 2026

Selanjutnya, daerah menerima 10 persen pada Maret.

Penyaluran meningkat menjadi 15 persen pada Mei.

Pada Juli dan September, masing-masing daerah memperoleh 20 persen dari pagu alokasi.

Sementara sisa dana disalurkan pada November setelah memperhitungkan seluruh penyaluran sebelumnya.

Pemerintah juga menegaskan bahwa penyaluran dapat memperhitungkan penundaan, pemotongan, maupun penghentian sesuai aturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: