Jadwal Penyaluran DBH SDA Diatur Ketat, Daerah Wajib Penuhi Syarat untuk Cairkan Dana Kehutanan dan Migas
Ilustrasi penyaluran DBH SDA berdasarkan PMK Nomor 35 Tahun 2026 yang mengatur jadwal pencairan Dana Bagi Hasil Kehutanan, Migas, Minerba, Panas Bumi, dan Perikanan.--Screenshot/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah memperketat tata kelola penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) melalui ketentuan terbaru dalam PMK Nomor 35 Tahun 2026.
Aturan ini mengatur jadwal penyaluran dana secara bertahap sepanjang tahun.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan syarat administrasi yang harus dipenuhi daerah sebelum dana dapat dicairkan.
Kebijakan tersebut dinilai penting untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana transfer pusat ke daerah.
Daerah juga didorong lebih disiplin dalam menyusun rencana kerja dan laporan realisasi program.
Penyaluran DBH SDA Dibagi Tujuh Tahap
Dalam regulasi tersebut, penyaluran DBH SDA dilakukan secara bertahap mulai Januari hingga November.
Pada Januari dan Februari, daerah menerima masing-masing 7,5 persen dari pagu alokasi.
BACA JUGA:PMK 35 Tahun 2026 Perketat Verifikasi DBH Perikanan, Daerah Berpeluang Terima Hak Dana Lebih Akurat
Penyaluran meningkat menjadi 10 persen pada Maret.
Selanjutnya, pencairan dilakukan sebesar 15 persen pada Mei.
Pada Juli dan September, masing-masing daerah menerima 20 persen dari pagu alokasi.
Sisa dana disalurkan pada November setelah memperhitungkan seluruh pencairan sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




