HONDA

PMK 35 Tahun 2026 Buka Peluang Daerah Terima Tambahan DBH, Data Penerimaan Negara Jadi Penentu Utama

PMK 35 Tahun 2026 Buka Peluang Daerah Terima Tambahan DBH, Data Penerimaan Negara Jadi Penentu Utama

Ilustrasi penghitungan Dana Bagi Hasil berdasarkan PMK 35 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme kurang bayar dan lebih bayar DBH bagi daerah.--Screenshot/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah memperkuat mekanisme penghitungan Dana Bagi Hasil (DBH) melalui PMK Nomor 35 Tahun 2026.

Aturan ini membuka peluang daerah menerima tambahan dana apabila realisasi penerimaan negara lebih besar dibandingkan dana yang telah disalurkan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Bab VI yang mengatur penghitungan kurang bayar dan lebih bayar DBH.

Regulasi ini menjadi landasan penting dalam menjaga keadilan distribusi dana antara pemerintah pusat dan daerah.

BACA JUGA:BPK Catat Puluhan Notaris di Seluma Terlambat Lapor Akta, Potensi Denda Capai Rp56,5 Juta

BACA JUGA:Pelaku Curanmor Antar Kabupaten Ditangkap Sesaat Setelah Beraksi di Curup Utara

Melalui aturan baru tersebut, pemerintah memastikan setiap daerah memperoleh haknya berdasarkan data penerimaan negara yang telah diverifikasi dan dikonfirmasi.

Realisasi Penerimaan Negara Jadi Dasar Penghitungan

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH berdasarkan realisasi penerimaan negara.

Data yang digunakan berasal dari berita acara konfirmasi yang telah disepakati kementerian dan lembaga terkait.

Hasil penghitungan tersebut menjadi dasar penentuan kurang bayar maupun lebih bayar DBH.

Pemerintah juga memperhitungkan sejumlah faktor dalam proses tersebut.

BACA JUGA:BPK Beber Kesalahan Pajak Tanah di Rejang Lebong, Laporan PPAT dan Notaris Juga Belum Tertib

BACA JUGA:BPK Endus Dana Prolanis Rp84 Juta di Mukomuko Tak Masuk Kas Daerah, Pengelolaan Puskesmas Dipertanyakan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: