HONDA

PMK 35 Tahun 2026 Atur Dana Lebih Bayar DBH, Daerah Bisa Kena Koreksi Alokasi Bertahun-Tahun

PMK 35 Tahun 2026 Atur Dana Lebih Bayar DBH, Daerah Bisa Kena Koreksi Alokasi Bertahun-Tahun

Ilustrasi penghitungan lebih bayar dan kurang bayar Dana Bagi Hasil berdasarkan PMK Nomor 35 Tahun 2026 untuk pemerintah daerah.--Screenshot/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah mempertegas mekanisme penyelesaian Dana Bagi Hasil (DBH) yang mengalami kelebihan maupun kekurangan penyaluran melalui PMK Nomor 35 Tahun 2026.

Aturan terbaru ini menjadi dasar penyesuaian alokasi DBH bagi pemerintah daerah.

Penyesuaian dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan negara yang telah diverifikasi pemerintah.

Kebijakan tersebut penting karena perbedaan antara realisasi penerimaan negara dan dana yang sudah disalurkan dapat memengaruhi hak daerah.

BACA JUGA:PMK 35 Tahun 2026 Buka Peluang Daerah Terima Tambahan DBH, Data Penerimaan Negara Jadi Penentu Utama

BACA JUGA:Polda Bengkulu Ungkap 324 Kasus 3C Selama Januari-Mei 2026, Curat Paling Banyak Terjadi di Permukiman

Jika penerimaan negara lebih kecil dibandingkan dana yang sudah diterima daerah, maka kondisi tersebut dikategorikan sebagai Lebih Bayar DBH.

Sebaliknya, jika penerimaan negara lebih besar dari dana yang telah disalurkan, pemerintah dapat menetapkan Kurang Bayar DBH.

Perubahan Data Daerah Bisa Mengubah Alokasi

Dalam PMK 35 Tahun 2026 dijelaskan bahwa Lebih Bayar DBH dapat terjadi akibat perubahan data daerah penghasil.

Perubahan dasar penghitungan bagian daerah penghasil juga dapat memengaruhi besaran alokasi yang telah diterima.

Artinya, daerah yang sebelumnya memperoleh alokasi tertentu dapat mengalami penyesuaian setelah data diperbarui.

BACA JUGA:Pelaku Curanmor Antar Kabupaten Ditangkap Sesaat Setelah Beraksi di Curup Utara

BACA JUGA:Menjelang Pemulangan Jemaah, Satgas Haji Perkuat Pengawasan dan Perlindungan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: