PMK 35 Tahun 2026 Ubah Formula DAU, Kinerja Pendidikan dan Kesehatan Kini Jadi Penentu Besaran Dana Daerah
Ilustrasi penghitungan Dana Alokasi Umum (DAU) 2026 yang mempertimbangkan potensi PAD serta kinerja pendidikan dan kesehatan daerah.--Screenshot/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah terus memperkuat akurasi penghitungan Dana Alokasi Umum (DAU) melalui PMK Nomor 35 Tahun 2026.
Dalam aturan terbaru ini, besaran DAU tidak hanya bergantung pada jumlah penduduk dan luas wilayah, tetapi juga mempertimbangkan kinerja sektor pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 94 dan Pasal 95 PMK Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum.
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan alokasi DAU lebih mencerminkan kebutuhan dan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Data Keuangan Daerah Jadi Dasar Utama
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menyiapkan sejumlah data dasar sebelum menghitung alokasi DAU.
Data tersebut meliputi realisasi belanja pemerintah daerah berdasarkan urusan pemerintahan, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), alokasi Dana Bagi Hasil (DBH), hingga Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik.
BACA JUGA:PMK 35 Tahun 2026 Atur Dana Lebih Bayar DBH, Daerah Bisa Kena Koreksi Alokasi Bertahun-Tahun
Selain itu, pemerintah juga memperhitungkan belanja pegawai aparatur sipil negara (ASN) di daerah.
Seluruh data dasar tersebut harus disiapkan paling lambat 16 Agustus setiap tahun.
Aturan ini bertujuan menciptakan perhitungan yang lebih akurat dan sesuai kondisi fiskal daerah.
Potensi PAD Ikut Menentukan Besaran DAU
Salah satu poin penting dalam PMK ini adalah penggunaan potensi PAD sebagai dasar penghitungan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




