PMK 35 Tahun 2026 Tetapkan Skema Baru DAU, Daerah Dibagi Empat Kelompok Wilayah untuk Hitung Alokasi Dana
Ilustrasi Dana Alokasi Umum (DAU) 2026 yang dihitung berdasarkan kelompok wilayah, jumlah penduduk, dan luas daerah.--Screenshot/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah menetapkan pendekatan baru dalam pengalokasian Dana Alokasi Umum (DAU) melalui PMK Nomor 35 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, pembagian dana ke daerah tidak hanya mempertimbangkan jumlah penduduk dan luas wilayah, tetapi juga karakteristik kewilayahan serta kemampuan keuangan negara.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan distribusi anggaran yang lebih proporsional dan sesuai kebutuhan masing-masing daerah.
Pasal 96 PMK Nomor 35 Tahun 2026 menjelaskan bahwa pagu DAU nasional ditetapkan dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan publik, pagu Transfer ke Daerah (TKD), target pembangunan nasional, serta kemampuan keuangan negara.
Setelah pagu nasional ditetapkan, pemerintah menghitung rincian alokasi DAU untuk setiap daerah di Indonesia.
Empat Kelompok Wilayah Jadi Dasar Penghitungan
Salah satu perubahan penting dalam aturan terbaru ini adalah pengelompokan daerah berdasarkan karakteristik kewilayahan.
Pemerintah membagi daerah ke dalam empat kelompok besar.
Kelompok pertama meliputi wilayah Sumatera.
Kelompok kedua mencakup Jawa dan Bali.
Kelompok ketiga terdiri dari Kalimantan dan Sulawesi.
Sementara kelompok keempat mencakup Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




