PMK 35 Tahun 2026 Ubah Formula DAU, Daerah dengan Celah Fiskal Besar Berpeluang Dapat Alokasi Lebih Tinggi
Ilustrasi penghitungan Dana Alokasi Umum (DAU) 2026 berdasarkan celah fiskal, kebutuhan daerah, dan potensi pendapatan daerah.--Screenshot/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah resmi menetapkan formula baru Dana Alokasi Umum (DAU) melalui PMK Nomor 35 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, besaran DAU yang diterima daerah akan ditentukan berdasarkan kondisi celah fiskal masing-masing daerah.
Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah untuk memastikan distribusi dana transfer lebih adil dan sesuai kebutuhan riil daerah.
Pasal 98 PMK Nomor 35 Tahun 2026 menjelaskan bahwa DAU dihitung berdasarkan celah fiskal selama satu tahun anggaran.
Celah fiskal merupakan selisih antara kebutuhan fiskal daerah dan potensi pendapatan daerah.
Artinya, semakin besar kebutuhan daerah dibanding kemampuan pendapatannya, semakin besar peluang memperoleh alokasi DAU yang lebih tinggi.
Kebutuhan Daerah Jadi Dasar Utama
Dalam aturan tersebut, kebutuhan fiskal mencerminkan kebutuhan pendanaan daerah untuk menjalankan urusan pemerintahan.
Pemerintah memasukkan empat sektor utama dalam penghitungan kebutuhan fiskal.
Keempat sektor tersebut adalah pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan layanan umum.
Perhitungan dilakukan menggunakan satuan biaya dan target layanan masing-masing urusan pemerintahan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




