HONDA

PMK 35 Tahun 2026 Ubah Formula DAU, Daerah dengan Celah Fiskal Besar Berpeluang Dapat Alokasi Lebih Tinggi

PMK 35 Tahun 2026 Ubah Formula DAU, Daerah dengan Celah Fiskal Besar Berpeluang Dapat Alokasi Lebih Tinggi

Ilustrasi penghitungan Dana Alokasi Umum (DAU) 2026 berdasarkan celah fiskal, kebutuhan daerah, dan potensi pendapatan daerah.--Screenshot/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah resmi menetapkan formula baru Dana Alokasi Umum (DAU) melalui PMK Nomor 35 Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut, besaran DAU yang diterima daerah akan ditentukan berdasarkan kondisi celah fiskal masing-masing daerah.

Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah untuk memastikan distribusi dana transfer lebih adil dan sesuai kebutuhan riil daerah.

Pasal 98 PMK Nomor 35 Tahun 2026 menjelaskan bahwa DAU dihitung berdasarkan celah fiskal selama satu tahun anggaran.

BACA JUGA:Jadwal Penyaluran DBH SDA 2026 Resmi Diatur, Daerah Bisa Terima Dana Hingga Tujuh Tahap dalam Setahun

BACA JUGA:Jadwal Penyaluran DBH SDA Diatur Ketat, Daerah Wajib Penuhi Syarat untuk Cairkan Dana Kehutanan dan Migas

Celah fiskal merupakan selisih antara kebutuhan fiskal daerah dan potensi pendapatan daerah.

Artinya, semakin besar kebutuhan daerah dibanding kemampuan pendapatannya, semakin besar peluang memperoleh alokasi DAU yang lebih tinggi.

Kebutuhan Daerah Jadi Dasar Utama

Dalam aturan tersebut, kebutuhan fiskal mencerminkan kebutuhan pendanaan daerah untuk menjalankan urusan pemerintahan.

Pemerintah memasukkan empat sektor utama dalam penghitungan kebutuhan fiskal.

Keempat sektor tersebut adalah pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan layanan umum.

Perhitungan dilakukan menggunakan satuan biaya dan target layanan masing-masing urusan pemerintahan.

BACA JUGA:PMK 35 Tahun 2026 Tetapkan Skema Baru DAU, Daerah Dibagi Empat Kelompok Wilayah untuk Hitung Alokasi Dana

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: