DAU 2027 Bakal Lebih Berpihak ke Daerah Kepulauan dan Ketahanan Pangan, Ini Formula Baru dari PMK 35/2026
Aktivitas pembangunan infrastruktur daerah dan sektor pertanian yang menjadi faktor penentu perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) berdasarkan PMK Nomor 35 Tahun 2026.--Screenshot/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah resmi memperkuat skema penghitungan Dana Alokasi Umum (DAU) melalui PMK Nomor 35 Tahun 2026.
Aturan terbaru ini membawa perubahan penting dalam formula pembagian DAU kepada pemerintah daerah.
Salah satu poin utama adalah masuknya faktor karakteristik daerah dalam penghitungan kebutuhan fiskal.
Daerah kepulauan, kawasan wisata, wilayah dengan tutupan hutan luas, serta sentra pertanian dan perikanan kini mendapat perhatian lebih besar.
BACA JUGA:Transportasi Bengkulu Melambat pada April 2026, Penumpang Pesawat Turun 25 Persen
BACA JUGA:Kunjungan Wisatawan ke Bengkulu Turun 32 Persen, Kota Bengkulu Tetap Jadi Destinasi Favorit
Kebijakan ini berpotensi memberikan keuntungan bagi daerah yang memiliki tantangan geografis maupun peran strategis dalam mendukung ketahanan pangan nasional.
Daerah Kepulauan dan Ketahanan Pangan Dapat Nilai Tambahan
Dalam Pasal 101 PMK Nomor 35 Tahun 2026 dijelaskan, faktor penyesuaian DAU menggunakan indeks komposit dari berbagai indikator.
Indikator tersebut meliputi indeks kemahalan konstruksi, kepadatan penduduk, luas wilayah laut, daerah tujuan pariwisata, tutupan hutan, hingga daerah yang mendukung ketahanan pangan.
Artinya, daerah dengan karakteristik khusus tidak lagi hanya dihitung berdasarkan jumlah penduduk atau luas wilayah.
Daerah kepulauan yang memiliki biaya pembangunan lebih mahal berpeluang memperoleh kebutuhan fiskal yang lebih besar.
BACA JUGA:Ekspor Bengkulu Melonjak 119 Persen pada April 2026, Pakistan Jadi Pasar Terbesar
BACA JUGA:NTP Bengkulu Mei 2026 Turun, Kenaikan Biaya Produksi Lampaui Pertumbuhan Harga Hasil Pertanian
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




