PMK 35/2026: Daerah dengan Kinerja Pendidikan dan Kesehatan Baik Berpeluang Dapat Porsi DAU Lebih Besar
Aktivitas pelayanan pendidikan dan kesehatan di daerah yang menjadi indikator penilaian kinerja dalam alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) berdasarkan PMK 35 Tahun 2026.--Screenshot/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah terus memperkuat skema Dana Alokasi Umum (DAU) agar lebih efektif mendukung pelayanan publik.
Melalui PMK Nomor 35 Tahun 2026, alokasi DAU tidak lagi hanya berfokus pada kebutuhan fiskal daerah.
Aturan terbaru ini juga memberikan perhatian pada capaian kinerja pemerintah daerah.
Khususnya dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.
Kebijakan tersebut membuka peluang bagi daerah yang mampu meningkatkan kualitas layanan dasar untuk memperoleh porsi DAU yang lebih optimal.
BACA JUGA:Transportasi Bengkulu Melambat pada April 2026, Penumpang Pesawat Turun 25 Persen
Bagi pemerintah daerah, termasuk di Provinsi Bengkulu, aturan ini menjadi dorongan untuk mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM).
DAU Dibagi Menjadi Dua Kelompok
Dalam Pasal 102 PMK Nomor 35 Tahun 2026 dijelaskan bahwa alokasi DAU terdiri dari dua bagian.
Pertama, DAU yang ditentukan penggunaannya.
Kedua, DAU yang tidak ditentukan penggunaannya.
Pembagian ini dilakukan agar pemerintah daerah memiliki kepastian pendanaan untuk program prioritas nasional dan kebutuhan daerah.
Selanjutnya, pada Pasal 103 dijelaskan DAU dibagi ke dalam empat bidang urusan pemerintahan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




