PMK 35/2026 Ubah Skema DAU, Daerah Berkinerja Tinggi Berpeluang Raih Alokasi Lebih Besar
Aktivitas pelayanan publik di daerah yang menjadi salah satu indikator penilaian kinerja dalam penghitungan Dana Alokasi Umum (DAU) berdasarkan PMK 35 Tahun 2026.--Screenshot/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah terus memperkuat kebijakan transfer ke daerah melalui PMK Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum (DAU).
Aturan terbaru ini menegaskan bahwa kinerja pemerintah daerah menjadi salah satu faktor penting dalam penentuan alokasi DAU.
Melalui Pasal 106 hingga Pasal 109, pemerintah mengatur mekanisme penilaian ketika data capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) belum lengkap atau belum memadai.
Kebijakan tersebut menjadi sinyal bahwa kualitas pelayanan publik akan semakin berpengaruh terhadap besaran dana yang diterima daerah.
Bagi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, peningkatan kinerja kini bukan hanya berdampak pada pelayanan masyarakat.
Kinerja juga berpotensi memengaruhi besaran alokasi dana dari pemerintah pusat.
Data Kinerja Jadi Penentu Alokasi DAU
Dalam PMK 35 Tahun 2026 dijelaskan, apabila data capaian SPM belum tersedia secara lengkap, pemerintah tetap dapat melakukan penilaian.
Penilaian dilakukan menggunakan indikator lain yang mencerminkan tingkat kinerja daerah.
Indikator tersebut kemudian dikelompokkan ke dalam beberapa kategori capaian kinerja.
Setiap kategori akan memperoleh persentase alokasi DAU yang berbeda.
Semakin baik kinerja daerah, semakin besar peluang memperoleh porsi DAU yang lebih menguntungkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




