HONDA

PMK 35/2026 Ubah Skema DAU, Daerah Berkinerja Tinggi Berpeluang Raih Alokasi Lebih Besar

PMK 35/2026 Ubah Skema DAU, Daerah Berkinerja Tinggi Berpeluang Raih Alokasi Lebih Besar

Aktivitas pelayanan publik di daerah yang menjadi salah satu indikator penilaian kinerja dalam penghitungan Dana Alokasi Umum (DAU) berdasarkan PMK 35 Tahun 2026.--Screenshot/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah terus memperkuat kebijakan transfer ke daerah melalui PMK Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum (DAU).

Aturan terbaru ini menegaskan bahwa kinerja pemerintah daerah menjadi salah satu faktor penting dalam penentuan alokasi DAU.

Melalui Pasal 106 hingga Pasal 109, pemerintah mengatur mekanisme penilaian ketika data capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) belum lengkap atau belum memadai.

Kebijakan tersebut menjadi sinyal bahwa kualitas pelayanan publik akan semakin berpengaruh terhadap besaran dana yang diterima daerah.

BACA JUGA:PMK 35/2026: Daerah dengan Kinerja Pendidikan dan Kesehatan Baik Berpeluang Dapat Porsi DAU Lebih Besar

BACA JUGA:DAU 2027 Bakal Lebih Berpihak ke Daerah Kepulauan dan Ketahanan Pangan, Ini Formula Baru dari PMK 35/2026

Bagi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, peningkatan kinerja kini bukan hanya berdampak pada pelayanan masyarakat.

Kinerja juga berpotensi memengaruhi besaran alokasi dana dari pemerintah pusat.

Data Kinerja Jadi Penentu Alokasi DAU

Dalam PMK 35 Tahun 2026 dijelaskan, apabila data capaian SPM belum tersedia secara lengkap, pemerintah tetap dapat melakukan penilaian.

Penilaian dilakukan menggunakan indikator lain yang mencerminkan tingkat kinerja daerah.

Indikator tersebut kemudian dikelompokkan ke dalam beberapa kategori capaian kinerja.

Setiap kategori akan memperoleh persentase alokasi DAU yang berbeda.

Semakin baik kinerja daerah, semakin besar peluang memperoleh porsi DAU yang lebih menguntungkan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: