Standar Biaya Masukan 2026 Naikkan Acuan Transportasi Darat, Bengkulu ke Mukomuko Tertinggi Rp423 Ribu
Daftar Standar Biaya Masukan 2026 untuk transportasi darat perjalanan dinas menunjukkan tarif Bengkulu-Mukomuko sebesar Rp423 ribu menjadi yang tertinggi di Provinsi Bengkulu.--Screenshot/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah menetapkan besaran terbaru biaya transportasi darat perjalanan dinas untuk Tahun Anggaran 2026.
Ketentuan ini menjadi pedoman bagi seluruh kementerian, lembaga, dan instansi pemerintah dalam menyusun anggaran perjalanan dinas.
Aturan tersebut tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Regulasi ini ditetapkan pada 14 Mei 2025 dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 20 Mei 2025.
BACA JUGA:SBM 2026 Resmi Atur Tarif Transportasi Darat Riau, Jambi hingga Sumbar, Cek Besaran Terbarunya
BACA JUGA:PMK 32/2025 Tetapkan Biaya Transportasi Darat Dinas 2026, Aceh dan Sumut Resmi Punya Tarif Baru
Salah satu perhatian utama terdapat pada besaran tarif perjalanan dinas di Provinsi Bengkulu.
Dari seluruh kabupaten dan kota, rute menuju Kabupaten Mukomuko menjadi yang memiliki standar biaya transportasi darat paling tinggi.
Bengkulu-Mukomuko Tertinggi, Capai Rp423 Ribu
Berdasarkan lampiran regulasi tersebut, perjalanan dari Kota Bengkulu menuju Kabupaten Mukomuko ditetapkan sebesar Rp423 ribu per orang untuk sekali perjalanan.
Besaran itu menjadi tarif tertinggi dibanding seluruh tujuan kabupaten di Provinsi Bengkulu.
Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Kaur dengan standar biaya Rp385 ribu.
Selanjutnya Kabupaten Lebong sebesar Rp375 ribu.
Perjalanan menuju Kabupaten Bengkulu Selatan ditetapkan Rp344 ribu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



