Aturan Baru SBM 2026 Terbit, Tarif Transportasi Darat Lampung hingga Banten Resmi Diperbarui
Daftar Standar Biaya Masukan 2026 menunjukkan tarif transportasi darat perjalanan dinas terbaru untuk Provinsi Lampung, Bangka Belitung, dan Banten.--Screenshot/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah menetapkan standar terbaru biaya transportasi darat perjalanan dinas untuk Tahun Anggaran 2026.
Ketentuan ini menjadi acuan resmi bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyusun anggaran perjalanan dinas.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Regulasi ini ditetapkan di Jakarta pada 14 Mei 2025 dan diundangkan pada 20 Mei 2025.
BACA JUGA:RS Pratama Ipuh Kejar Akreditasi, Layanan BPJS Kesehatan Ditargetkan Mulai Beroperasi 2026
Salah satu poin penting mengatur satuan biaya transportasi darat dari ibu kota provinsi menuju kabupaten dan kota dalam provinsi yang sama.
Standar biaya ini bersifat dapat dilampaui sesuai ketentuan yang berlaku.
Lampung Tetapkan Tarif hingga Rp276 Ribu
Provinsi Lampung memiliki variasi tarif transportasi darat mulai dari Rp216 ribu hingga Rp276 ribu.
Tarif tertinggi ditetapkan untuk perjalanan dari Bandar Lampung menuju Kabupaten Mesuji sebesar Rp276 ribu per orang sekali jalan.
Perjalanan menuju Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Pesisir Barat, dan Kabupaten Way Kanan masing-masing ditetapkan Rp270 ribu.
Tarif menuju Kabupaten Tulang Bawang Barat mencapai Rp267 ribu.
Sementara itu, perjalanan menuju Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Tulang Bawang masing-masing sebesar Rp252 ribu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



