SBM 2026 Tetapkan Tarif Transportasi Darat Jawa Tengah, Semarang-Cilacap Tertinggi Rp280 Ribu
Daftar Standar Biaya Masukan 2026 menunjukkan tarif transportasi darat perjalanan dinas di Jawa Tengah, dengan rute Semarang-Cilacap sebesar Rp280 ribu sebagai yang tertinggi.--Screenshot/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah resmi menetapkan standar biaya transportasi darat perjalanan dinas untuk Tahun Anggaran 2026.
Ketentuan tersebut menjadi acuan penyusunan anggaran bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Aturan ini tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Regulasi ditetapkan pada 14 Mei 2025 dan diundangkan pada 20 Mei 2025.
BACA JUGA:SBM 2026 Perbarui Tarif Transportasi Darat Jawa Barat, Bandung-Bogor Tembus Rp285 Ribu
Salah satu pembaruan mengatur satuan biaya transportasi darat dari ibu kota provinsi menuju kabupaten dan kota dalam provinsi yang sama.
Di Provinsi Jawa Tengah, tarif perjalanan dinas berkisar antara Rp230 ribu hingga Rp280 ribu per orang untuk sekali perjalanan.
Semarang-Cilacap Jadi Rute Termahal
Berdasarkan lampiran regulasi tersebut, perjalanan dari Semarang menuju Kabupaten Cilacap memiliki tarif tertinggi di Jawa Tengah.
Biaya transportasi darat untuk rute tersebut ditetapkan sebesar Rp280 ribu per orang.
Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Blora dan Kabupaten Purbalingga.
Keduanya memiliki tarif Rp270 ribu.
Perjalanan menuju Kabupaten Brebes ditetapkan sebesar Rp263 ribu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



