HONDA

Aturan SBM 2026 Berlaku, Tarif Transportasi Darat Jawa Timur Tertinggi Surabaya-Pacitan dan Banyuwangi

Aturan SBM 2026 Berlaku, Tarif Transportasi Darat Jawa Timur Tertinggi Surabaya-Pacitan dan Banyuwangi

Daftar Standar Biaya Masukan 2026 menampilkan tarif transportasi darat perjalanan dinas di Jawa Timur, dengan rute Surabaya-Pacitan dan Surabaya-Banyuwangi sebesar Rp285 ribu.--Screenshot/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah menetapkan standar terbaru biaya transportasi darat perjalanan dinas untuk Tahun Anggaran 2026.

Ketentuan ini menjadi pedoman resmi penyusunan anggaran perjalanan dinas bagi seluruh instansi pemerintah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Regulasi ditetapkan pada 14 Mei 2025 dan mulai diundangkan pada 20 Mei 2025.

BACA JUGA:Helmi Hasan Sidak RSUD M Yunus, Pastikan Pelayanan Pasien Berjalan Optimal dan Beri Dukungan Langsung

BACA JUGA:Disdukcapil Mukomuko Siapkan Layanan e-KTP di Penarik dan Ipuh, Warga Tak Perlu ke Ibu Kota Kabupaten

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan satuan biaya transportasi darat dari ibu kota provinsi menuju kabupaten dan kota dalam provinsi yang sama.

Untuk Provinsi Jawa Timur, tarif perjalanan dinas berkisar antara Rp225 ribu hingga Rp285 ribu per orang sekali perjalanan.

Pacitan dan Banyuwangi Jadi Rute Termahal

Berdasarkan daftar resmi dalam Lampiran II, perjalanan dari Surabaya menuju Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Banyuwangi memiliki tarif tertinggi.

Kedua rute tersebut ditetapkan sebesar Rp285 ribu per orang untuk sekali perjalanan.

Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Jember dan Kabupaten Lumajang.

Keduanya memiliki tarif Rp261 ribu.

Sementara itu, perjalanan menuju Kabupaten Blitar, Bondowoso, Ponorogo, Situbondo, Sumenep, dan Kota Blitar masing-masing ditetapkan Rp255 ribu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: