SBM 2026 Tetapkan Tarif Transportasi Darat Baru, Kalbar Tembus Rp550 Ribu, NTB Capai Rp450 Ribu
Daftar Standar Biaya Masukan 2026 memperlihatkan tarif transportasi darat perjalanan dinas, dengan Kalimantan Barat mencapai Rp550 ribu sebagai yang tertinggi.--Screenshot/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah resmi menetapkan standar biaya transportasi darat perjalanan dinas untuk Tahun Anggaran 2026.
Ketentuan ini menjadi pedoman penyusunan anggaran perjalanan dinas di seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Aturan tersebut tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Regulasi ditetapkan pada 14 Mei 2025 dan diundangkan pada 20 Mei 2025.
BACA JUGA:10.689 Siswa Bengkulu Ikuti Retret Merah Putih, Helmi Hasan Tekankan Tiga Kunci Sukses Sejak Dini
Data terbaru menunjukkan adanya perbedaan tarif yang cukup mencolok antarprovinsi.
Kalimantan Barat menjadi daerah dengan standar biaya transportasi darat tertinggi dalam kelompok provinsi yang tercantum pada lampiran ini.
Kalimantan Barat Dominasi Tarif Tertinggi
Provinsi Kalimantan Barat mencatat tarif perjalanan dinas paling tinggi, yakni Rp550 ribu per orang sekali perjalanan.
Besaran tersebut berlaku untuk perjalanan dari Pontianak menuju Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Kayong Utara, dan Kabupaten Ketapang.
Tarif menuju Kabupaten Melawi ditetapkan sebesar Rp430 ribu.
Perjalanan menuju Kabupaten Sintang mencapai Rp392 ribu.
Sementara itu, perjalanan menuju Kabupaten Sekadau ditetapkan Rp343 ribu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



