HONDA

Rincian SBM 2026 Terbaru: Biaya Perawatan AC, Laptop, Genset hingga Kendaraan Dinas Resmi Diatur

Rincian SBM 2026 Terbaru: Biaya Perawatan AC, Laptop, Genset hingga Kendaraan Dinas Resmi Diatur

Ilustrasi pemeliharaan sarana kantor sesuai Standar Biaya Masukan (SBM) 2026 dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025, meliputi AC, laptop, genset, dan kendaraan dinas.--Screenshot/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah resmi menetapkan besaran Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026 untuk berbagai kebutuhan operasional instansi pemerintah.

Ketentuan tersebut menjadi acuan dalam penyusunan anggaran kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.

Aturan itu tertuang dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Regulasi tersebut ditetapkan di Jakarta pada 14 Mei 2025 dan mulai diundangkan pada 20 Mei 2025.

BACA JUGA:Belanja APBD Bengkulu Capai Rp2,82 Triliun hingga Mei 2026, Fokus Percepat Pembangunan dan Layanan Publik

BACA JUGA:KUR Bengkulu Tembus Rp1,82 Triliun, Lebih dari 28 Ribu UMKM Dapat Modal Usaha hingga Mei 2026

Salah satu bagian yang menjadi perhatian adalah satuan biaya pemeliharaan sarana kantor.

Aturan ini mengatur batas biaya pemeliharaan berbagai aset agar pengelolaan anggaran lebih efektif dan akuntabel.

Biaya Perawatan Laptop, Printer dan AC Sudah Ditentukan

Dalam ketentuan terbaru, biaya pemeliharaan inventaris kantor ditetapkan sebesar Rp80.000 per pegawai setiap tahun.

Sementara itu, biaya pemeliharaan personal computer atau notebook dipatok Rp730.000 per unit setiap tahun.

Untuk printer, pemerintah menetapkan biaya pemeliharaan sebesar Rp690.000 per unit per tahun.

Adapun biaya pemeliharaan AC split ditetapkan sebesar Rp966.000 per unit setiap tahun.

BACA JUGA:Transfer ke Daerah Bengkulu Tembus Rp3,91 Triliun, DAK Fisik dan Insentif Fiskal Masih Nol

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: