PMK 32/2025 Atur Honor Narasumber, Biaya Penerjemah hingga Beasiswa Pemerintah 2026
Ilustrasi kegiatan seminar pemerintah dengan narasumber profesional. PMK Nomor 32 Tahun 2025 mengatur honor narasumber, biaya penerjemahan, dan bantuan beasiswa Tahun Anggaran 2026.--Screenshot/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah kembali merinci standar biaya yang menjadi acuan penyusunan anggaran kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah pada Tahun Anggaran 2026.
Kali ini, aturan tersebut mencakup honor narasumber, jasa penerjemahan, hingga bantuan beasiswa program gelar dan nongelar dalam negeri.
Ketentuan itu tertuang dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Regulasi tersebut ditetapkan pada 14 Mei 2025 dan diundangkan pada 20 Mei 2025.
BACA JUGA:Rincian SBM 2026 Terbaru: Biaya Perawatan AC, Laptop, Genset hingga Kendaraan Dinas Resmi Diatur
BACA JUGA:APBD Bengkulu Tembus Rp3,02 Triliun hingga Mei 2026, Jadi Modal Percepat Pembangunan Daerah
Besaran biaya yang diatur bersifat dapat dilampaui sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Honor Narasumber Dalam Negeri Capai Rp1,7 Juta
Salah satu poin yang menarik perhatian adalah besaran honorarium narasumber, pakar, praktisi, dan profesional.
Untuk kegiatan di dalam negeri, pemerintah menetapkan honorarium sebesar Rp1.700.000 per orang per jam.
Sementara itu, kegiatan di luar negeri menggunakan standar dalam mata uang dolar Amerika Serikat.
Honor narasumber Kelas A ditetapkan sebesar 330 dolar AS per orang per hari.
Narasumber Kelas B memperoleh 275 dolar AS per orang per hari.
Sedangkan narasumber Kelas C menerima 220 dolar AS per orang per hari.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



