HONDA

PMK 32/2025 Tetapkan Standar Biaya Makan Narapidana 2026, Bengkulu Rp23 Ribu per Hari

PMK 32/2025 Tetapkan Standar Biaya Makan Narapidana 2026, Bengkulu Rp23 Ribu per Hari

PMK Nomor 32 Tahun 2025 menetapkan standar biaya makan narapidana 2026 di Bengkulu sebesar Rp23.000 per orang per hari.--Screenshot/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah resmi menetapkan standar biaya pengadaan bahan makanan bagi narapidana, tahanan, dan anak yang berada di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan) untuk Tahun Anggaran 2026.

Besaran anggaran berbeda di setiap provinsi, menyesuaikan kondisi dan tingkat harga di masing-masing daerah.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Regulasi itu ditetapkan pada 14 Mei 2025 dan mulai diundangkan pada 20 Mei 2025.

BACA JUGA:PMK 32/2025 Atur Honor Narasumber, Biaya Penerjemah hingga Beasiswa Pemerintah 2026

BACA JUGA:Rincian SBM 2026 Terbaru: Biaya Perawatan AC, Laptop, Genset hingga Kendaraan Dinas Resmi Diatur

Dalam aturan tersebut, Provinsi Bengkulu memperoleh standar biaya pengadaan bahan makanan sebesar Rp23.000 per orang per hari.

Besaran itu menjadi acuan penyusunan anggaran bagi instansi pemerintah yang mengelola lapas dan rutan di Bengkulu.

Bengkulu Setara dengan Sejumlah Provinsi

Nilai Rp23.000 per orang per hari juga diterapkan di beberapa provinsi lain.

Di antaranya Aceh, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Maluku Utara, dan Papua Barat.

Sementara itu, beberapa provinsi memperoleh standar biaya lebih tinggi.

Riau dan Kepulauan Riau masing-masing mendapat Rp25.000 per orang per hari.

Jambi dan Sumatera Barat ditetapkan Rp24.000.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: